KPK Periksa Joko Widodo Sebagai Saksi Tersangka Sekda Dumai
Hadi Pramono Sabtu, 19 Mei 2018 00:35 WIB
JAKARTA - Nama Joko Widodo masuk dalam daftar pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (18/5/2018).
Dalam jadwal, Joko Widodo tercatat sebagai karyawan PT Citra Gading Asritama (CGA).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (Muhammad Nasir),"ujar Jubir KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat sesaat tadi.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi di Bengkalis ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Penetapan terhadap Sekda Dumai itu sebagai tersangka, lantaran sebelumnya Nasir pernah menjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek tersebut berlangsung.
Penetapan tersangka atas Hobby dan Nasir dilakukan penyidik KPK, lantaran keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara pada proyek tersebut.
Terhadap kedua tersangka, KPK menetapkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sumber: Inilah.com
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Wali Kota Dumai Tekankan Sinergi dan Penguatan Keuangan Daerah Saat Lantik Sekda Baru
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis

