• Home
  • Hukrim
  • KPK Periksa Pejabat dan Dirut RS di Riau Terkait Kasus Annas Maamun

KPK Periksa Pejabat dan Dirut RS di Riau Terkait Kasus Annas Maamun

Selasa, 17 Mei 2016 16:55 WIB
PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi untuk kasus suap alih fungsi lahan dengan tersangka Edison Marudut. Nama ini merupakan pesakitan bersama Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun.

Pantauan wartawan, pemeriksaan berlangsung di Ruang Visualisasi Tugas Kepolisian Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan Pattimura Pekanbaru. Ada sejumlah penyidik yang memeriksa saksi untuk melengkapi berkas pengusaha tersebut.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, 10 saksi yang dijadwalkan diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas PU Provinsi Riau Muhammad yang saat ini menjabat Wakil Bupati Bengkalis.

"Kemudian ada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil Zainal, selanjutnya Cecep salah seorang PNS di Provinsi Riau, kemudian Kepala Biro Pembangunan di Pemprov Riau Indra, dan fungsional di Dinas Ciptra Karya Welman Siahaan," sebut Priharsa, Selasa (17/5/2016).

Priharsa menyebutkan, mereka yang diperiksa dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas Edison Marudut. Dia diduga menyuap Annas Maamun bersama Gulat Manurung dalam alih fungsi lahan perkebunan di Riau.

Selain nama-nama tersebut, ada pula Yuliarti Moesa yang pernah menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Arifin Ahmad Pekanbaru, kemudian Direktur Utama Rumah Sakit Umum Petala Bumi Yuliati Ningsih, Muhammad Guntur sebagai staf ahli Gubernur Riau dan Anwar Bed selaku pegawai di Rumah Sakit Umum Petala Bumi.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar