KPK Periksa Seorang Pengusaha di Kasus Annas Maamun
Jumat, 03 Oktober 2014 17:43 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Edison Marudut Marsadauli terkait kasus dugaan suap Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Riau tahun 2014.
Edison yang berprofesi sebagai pengusaha diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau Annas Maamun. "Dia jadi saksi untuk tersangka AM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (3/10/2014).
Diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan.
Yaitu Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.
Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dari Gulat. Gulat adalah pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.
Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Saat penangkapan, selain uang Rp2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar Singapura, KPK juga menyita USD300 ribu.***(Okezone)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

