Keterangan Palsu, Mantan Wako Pekanbaru Dipolisikan
Jumat, 03 Oktober 2014 17:40 WIB
PEKANBARU - Mantan wakil walikota Pekanbaru, Erizal Muluk dilaporkan ke Polda Riau. Ia diduga telah melakukan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam akta autentik, terkait kasus kepemilikan lahan.
Ia dilaporkan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Riau, Rabu kemarin, sesuai nomor laporan LP/353/x/2014/SPKT/Riau, oleh pelapor, yakni bernama Dian Citra Dewi (35).
Informasi yang dihimpun di Polda Riau, Jumat (3/10/2014) siang, perkara ini terkait proses persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada 17 Januari 2014 lalu. Dimana antara Dian dan Erizal Muluk, dipanggil ke persidangan atas kasus kepemilikan lahan.
Erizal dinilai pelapor telah memalsukan keterangan dalam akta autentik, dimana saat persidangan di PN Pekanbaru, terlapor (Erizal) memenangkan perkara.
Sehingga pihak Diana, diminta pengadilan untuk segera mengosongkan lahan tersebut. Namun saat itu, pihak Dian merasa bahwa Erizal bersama rekan-rekannya, telah memalsukan sejumlah keterangan.
Diana yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) ini merasa, akibat keterangan palsu tersebut, ia mengalami kerugian, dan selanjutnya, melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
"Kita mengantongi data dan bukti terkait laporan ini, dan kita akan memperlihatkannya nanti," ungkap Diana singkat, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Jumat (3/10/2014) siang membenarkan terkait laporan tersebut. Saat ini, pihaknya telah melakukan proses penyelidikan sesuai dengan keterangan pihak Pelapor (Diana) kepada anggota.
"Sesuai laporannya, pelapor memperkarakan pihak terlapor (Erizal) dalam dugaan tindak pidana menggunakan keterangan palsu dalam suatu akta autentik, sesuai pasal 266 Jo pasal 264 KUHPidana," tukas Guntur.***(hrc-din)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

