Suap Pengesahan APBD Riau
KPK Periksa Tiga Mantan Pejabat Pemprov di SPN
Selasa, 26 April 2016 10:53 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim khusus untuk berkanto sementara di Sekolah Polisi Negara (SPN) Jalan Patimura Pekanbaru.
Mereka bertugas mendalami kasus suap pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015. Dalam kasus ini mantan anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari sudah divonis.
Sementara tiga tersangka lain, yakni Gubernur Riau yang diberhentikan sementara Annas Maamun dan dua mantan Ketua DPRD Riau Jojar Firdaus dan Suparman belum disidang.
Pagi ini, Selasa (26/4/16) penyidik KPK telah memeriksa dua mantan pejabat Pemprov Riau, yakni mantan Asisten I Sekdaprov Wan Amir Firdaus dan mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau Said Saqlul Amri.
Keduanya sudah selesai diperiksa dari baru saja meninggalkan SPN. Setelah keduanya pulang, giliran mantan Sekdaprov Riau Zaini Ismail yang memenuhi panggilan penyidik.
Zaini kini sudah berada di dalam Ruang Visuaslisasi Tugas Kepolisian SPN untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang beredar, hari ini penyidik KPK memeriksa 10 pejabat dan mantan pejabat Pemprov Riau, namun belum jelas siapa mereka.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

