• Home
  • Hukrim
  • KPK Perpanjang Masa Tahanan Said Hendra 20 Hari

KPK Perpanjang Masa Tahanan Said Hendra 20 Hari

Selasa, 11 Maret 2014 15:46 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)kemungkinan besar akan memperpanjang masa penahanan ajudan mantan gubernur Riau Said Faisal Mukhlis (Hendra) yang saat ini ditahan di Rutan KPK Cipinang sebagai tersangka atas sumpah palsu dalam kasus suap PON Riau atas terdakwa mantan Gubernur Riau M Rusli Zainal.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, sampai saat ini Said Faisal masih ditahan di Rutan Cipinang sebagai tersangka atas keterangan atau sumpah palsu di persidangan. Dan kemungkinan besar masa penahanannya akan diperpanjang untuk dua puluh hari ke depan.

"Kalau sampai Kamis ini masih ditahan, artinya masa penahanan akan diperpanjang untuk 20 hari ke depan," kata Johan Budi, Selasa (11/3/14).

Johan Budi juga mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus ini, apa peran Said Faisal dalam kasus suap PON Riau selain sebagai tersangka atas sumpah palsu.

"Penyidikan terus dilakukan, karena selain tersangka atas keterangan palsu, SF juga diduga mempunyai peran dalam kasus suap PON Riau," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Said Faisal ditahan KPK pada 21 Fabruari lalu setelah diperiksa kurang lebih enam jam sebagai tersangka atas sumpah palsu.

KPK mengumumkan penetapan Said sebagai tersangka pada Senin 17 Februari. Said disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu.

Pasal tersebut memuat ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta. 

KPK juga menjerat Said dengan Pasal 15 Juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56. 

Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Penetapan Said sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap PON Riau. 

Di mana Said berbohong dan memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk terdakwa Rusli Zainal terkait dengan kasus dugaan suap PON Riau.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar