• Home
  • Hukrim
  • Polisi Tetapkan Kasubag Humas DPRD Dumai Sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Langganan Koran,

Polisi Tetapkan Kasubag Humas DPRD Dumai Sebagai Tersangka

Selasa, 11 Maret 2014 15:17 WIB
DUMAI - Pihak Polres Dumai sudah menetapkan tersangka dugaan korupsi dana pembayaran untuk media yang dimanipulasi oleh Kasubag Humas DPRD Dumai, berinisial IS hingga menimbulkan kerugian negara Rp900 juta.

Ditetapkannya Kasubag Humas DPRD Dumai berinisial IS, sebagai tersangka korupsi pembayaran dana untuk media tertanggal 4 Maret 2014 lalu. Ditetapkannya IS sebagai tersangka, berdasarkan ditemukan adanya penyimpangan nota dinas rekapan yang diajukan ke bendahara.
 
Dalam kasus ini, nekatnya lagi IS mengajukan pembayaran untuk media kepada bendahara, sementara media tersebut tidak masuk dalam DPA.

Selain sudah ditetapkan tersangka dugaan korupsi media massa. Dua CPU Komputer milik IS disita sebagai barang bukti, yang diduga digunakan tersangka untuk mengetik sendiri nominal tagihan koran.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Wisnu Wibowo mengatakan, selama proses penyidikan, sejumlah barang bukti sudah diamankan yakni dua CPU komputer, dokumen transaksi DPA rentang 2009-2013 dan SPP rentang 2009-2013. Serta sejumlah surat tagihan dan surat kabar.

"Dua unit CPU itu, ternyata digunakan oleh IS untuk mengetik tagihan. Jumlah nominalnya pun ditentukan sendiri oleh IS," ungkap Wisnu Wibowo menirukan hasil keterangan tersangka Iskandar, Selasa (11/3/14).

Dijelaskan Wisnu, pada dugaan korupsi media massa ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 31 saksi sudah menjelani pemeriksaan, guna dimintai keterangan.

Para saksi tersebut merupakan kepala biro perwakilan media harian maupun mingguan, yang ada di Dumai. Pihak PPTK yakni Iskandar dan sejumlah staf Sekretariat DPRD Dumai juga sudah dimintai keterangan.

Mantan KSKP Dumai ini mengatakan pihak Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga sudah melakukan audit atas dugaan korupsi tersebut. Pihak BPKP Provinsi Riau melakukan audit terhadap sejumlah berkas pembayaran, yang diduga telah dimark up.

Pada hasil audit yang dipaparkan pihak BPKP, kerugian negara dengan adanya dugaan korupsi ini mencapai Rp 900 juta lebih. Untuk mengusut lebih lanjut, keterangan dan kejujuran tersangka sangat membantu membongkar kasus ini.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar