Pasutri Pembunuh Bayi Dituntut Hukuman Berbeda di Dumai
Selasa, 11 Maret 2014 15:50 WIB
DUMAI - Terdakwa BD dan YN (pasangan suami-istri) hanya bisa menunduk malu mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai pada sidang pembacaan tuntutan pembunuhan bayi September 2013 lalu di Pengadilan Negeri.
Pasutri yang juga merupakan orangtua bayi malang ini dituntut berbeda. BD dituntut penjara selama 5 tahun, sedangkan YN selama 3,6 tahun penjara.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Klas I B Dumai, Senin (10/3/14) petang kemarin, JPU Lignauli Sirait menyebut bahwa BD yang merupakan suami YN memang dihukum lebih berat. Pasalnya BD-lah yang mendorong YN untuk membunuh bayi tersebut.
Dorongan itulah yang akhirnya membuat YN pun terpaksa membunuh bayi. Anak kedua YN yang berjenis kelamin perempuan dibunuh tak lama usai dilahirkan.
Pada persidangan, Lignauli menyebut bahwa tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam sidang. Kemudian barang bukti.
Sangat mengejutkan dalam fakta persidangan, keduanya pun mengaku sudah membunuh bayi mereka. Hal itu jelas memberatkan keduanya. Apalagi kedunya merupakan orangtua bayi tersebut.
Walau demikian, mereka sangat menyesal atas perbuatan tersebut. Sehingga jadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Maka JPU pun menyubut keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan bayi.
Sehingga keduanya pun harus mejalani hukuman penjara. BD dan YN dijerat UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
BD sendiri dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 55 ayat 3 dan 4 UU No. 23 tahun 2004 . Sedangkan YN dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 23 tahun 2004.
"Keduanya dalam fakta persidangan telah terbukti membunuh anaknya. Pasal tersebut dikenakan karena yang membunuh adalah orangtuanya sendiri," tutur Lignauli.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

