Pasutri Pembunuh Bayi Dituntut Hukuman Berbeda di Dumai
Selasa, 11 Maret 2014 15:50 WIB
DUMAI - Terdakwa BD dan YN (pasangan suami-istri) hanya bisa menunduk malu mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai pada sidang pembacaan tuntutan pembunuhan bayi September 2013 lalu di Pengadilan Negeri.
Pasutri yang juga merupakan orangtua bayi malang ini dituntut berbeda. BD dituntut penjara selama 5 tahun, sedangkan YN selama 3,6 tahun penjara.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Klas I B Dumai, Senin (10/3/14) petang kemarin, JPU Lignauli Sirait menyebut bahwa BD yang merupakan suami YN memang dihukum lebih berat. Pasalnya BD-lah yang mendorong YN untuk membunuh bayi tersebut.
Dorongan itulah yang akhirnya membuat YN pun terpaksa membunuh bayi. Anak kedua YN yang berjenis kelamin perempuan dibunuh tak lama usai dilahirkan.
Pada persidangan, Lignauli menyebut bahwa tuntutan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam sidang. Kemudian barang bukti.
Sangat mengejutkan dalam fakta persidangan, keduanya pun mengaku sudah membunuh bayi mereka. Hal itu jelas memberatkan keduanya. Apalagi kedunya merupakan orangtua bayi tersebut.
Walau demikian, mereka sangat menyesal atas perbuatan tersebut. Sehingga jadi pertimbangan yang meringankan terdakwa. Maka JPU pun menyubut keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara pembunuhan bayi.
Sehingga keduanya pun harus mejalani hukuman penjara. BD dan YN dijerat UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
BD sendiri dikenakan Pasal 80 Jo Pasal 55 ayat 3 dan 4 UU No. 23 tahun 2004 . Sedangkan YN dijerat Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU No. 23 tahun 2004.
"Keduanya dalam fakta persidangan telah terbukti membunuh anaknya. Pasal tersebut dikenakan karena yang membunuh adalah orangtuanya sendiri," tutur Lignauli.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

