• Home
  • Hukrim
  • KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS 20 Hari Kedepan

KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS 20 Hari Kedepan

Hadi Pramono Selasa, 17 November 2020 16:52 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Walikota Dumai Zulkifli AS dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018.

Penahan Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah selama 20 hari kedepan secara langsung disampaikan Wakil Ketua Komisi KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/20).

"Guna kemudahan proses hukum kita menahan Walikota Dumai ZAS selama 20 hari kedepan," kata Alexander Marwata dalam memberikan keterangannya seperti dipantau melalui channel Youtube KPK.

Sebelumnya, hari ini KPK memanggil ZAS untuk menjalani pemeriksaan. "KPK melakukan pemanggilan ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka. Yang bersangkutan sudah hadir di KPK, dan masih diperiksa oleh penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Pemeriksaan Zulkifli hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (10/11) dengan alasan ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

KPK pada 3 Mei 2019 telah mengumumkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK sampai saat ini belum menahan Zulkifli.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags APBNDAKKPKKorupsiWalikota-DumaiWalikota Dumai
Komentar