Suap Alih Fungsi Hutan Kepada Gubri,
KPK Sebut Terbuka Peluang Tersangka Baru
Rabu, 01 Oktober 2014 10:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bahwa ada peluang adanya tersangka baru dalam kasus suap alih fungsi hutan di Kabupaten Kaunsing, Riau. Di mana Gubri Annas Maamun sudah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan KPK karena menerima suap.
"Kasus ini masih didalami adanya dugaan pihak lain terlibat. Tapi dasarnya ada dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi Gedung KPK di Jakarta, Selasa (30/9/14).
Potensi adanya tersangka baru ini, sebut Johan karena ditemukannya uang 30.000 dolar AS pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (25/9/14) yang diakui oleh Gubernur Riau Annas Maamun adalah miliknya dan tidak terkait alih fungsi hutan yang menjerat Annas.
"Pada saat OTT petugas KPK juga menemukan uang 30.000 dolar AS, namun dalam pemeriksaan GM mengaku hanya memberikan suap kepada Annas dalam bentuk mata uang rupiah dan dolar Singapura," sebutnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Annas sebagai tersangka penerima suap senilai sekitar Rp2 miliar yang terdiri atas 156 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta dari Gulat Manurung.
Di mana sebelumnya, KPK mengatakan, pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Penggunaan Lain (APL).***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

