KPU Riau Surati Komisoner Langgar Kode Etik
Rabu, 01 Oktober 2014 10:32 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyurati dua komisioner KPU Kampar yang dinilai telah melanggar kode etik dalam pelaksanaan Pemilu legislatif 2014 untuk teguran supaya kedepan dapat memperbaiki kinerja.
Anggota KPU Riau divisi hukum Ilham M Yasir di Pekanbaru, Selasa mengatakan, dua komisoner tersebut yakni Yatarulah selaku ketua dan Hasbi anggota KPU Kampar. "Kita sudah menyiapkan surat untuk keduanya setelah mereka mendapat teguran keras dalam putusan sidang DKPP yang dilaksanakan sebelumnya," ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dilaksanakan beberapa hari lalu, keduanya dikenakan sanksi berupa teguran keras terkait laporan dari partai PKS.
Partai PKS telah mengadukan bahwa KPU Kampar melakukan pembiaran terhadap data tidak valid, saat rekapitulasi suara Pileg 2014.
Dia menegaskan, teguran dari DKPP, bukanlah ditujukan kepada lembaga, melainkan kepada personal yang dinilai telah khilaf dalam melaksanakan tugas. "Kita baru saja mendapat hasil keputusan secara tertulis dari DKPP. Jadi, kita lanjutkan dengan membuat teguran untuk memperkuat," ulas Ilham.
Ketua KPU Riau, Nurhamin menambahkan, sanksi tersebut bertujuan agar kesalahan yang sama tidak terulang di kemudian hari.
Saat ini, katanya, kelima komisioner KPU di Kampar sudah kembali beraktivitas seperti biasanya. "Kalau kesalahan yang sama masih diulang, maka mereka bersalah bisa saja langsung diberhentikan," tegasnya.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

