• Home
  • Hukrim
  • KPK Tak Kunjung Limpahkan Berkas Kasus Suap APBD Riau Annas Maamun

KPK Tak Kunjung Limpahkan Berkas Kasus Suap APBD Riau Annas Maamun

Rabu, 13 Januari 2016 08:25 WIB
JAKARTA - Lebih dari setahun sudah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015. Namun, berkas perkaranya tak kunjung masuk ke tahap penuntutan atau P21.

Padahal, tersangka lainnya yang menerima suap Ahmad Kirjauhari yang merupakan mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, berkas perkara Gubri nonaktif Annas Maamun belum lengkap hingga saat ini, dikarenakan penyidik KPK masih memerlukan alat bukti yang kuat untuk menentukan statusnya ketahap penuntutan.

"Sampai saat ini status Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun masih jadi tersangka," kata Yuyuk kepada riauterkinicom, Selasa (12/1/16) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Dijelaskan Priharsa, belum lengkapnya berkas perkara Annas Maamun membuat penyidik KPK belum menaikkan statusnya ke tahap penuntutan untuk di sidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Memang penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti tambahan, untuk menaikkan status tersangka Annas Maamun ke tahap kedua," ujarnya.

Sementara itu, saat ditanya apakah ada tersangka lain dalam kasus suap RAPBD Riau tersebut. Priharsa mengaku hingga saat ini penyidik KPK belum menetapkan ada tersangka baru.

"Belum, KPK hingga saat ini belum menetapkan adanya tersangka baru," sebutnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsi
Komentar