• Home
  • Hukrim
  • KPK Tegaskan Walikota Dumai Tidak Hadiri Panggilan Sebagai Saksi

KPK Tegaskan Walikota Dumai Tidak Hadiri Panggilan Sebagai Saksi

Hadi Pramono Kamis, 26 Juli 2018 21:55 WIB
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan sejumlah pejabat daerah terkait penyidikan dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Kasus yang diungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut menyeret tersangka, pejabat Kementerian Keuangan, YP, dan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono.

KPK memintai keterangan sejumlah pejabat daerah terkait penyidikan kasus ini. Di antara mereka ada yang dari Riau. Sebelumnya mantan Kepala Bappeda Kampar, Az, dan seorang mantan ajudan Bupati Kampar, A.

Rabu (25/7/2018) KPK kembali memanggil pejabat di Riau. Giliran Walikota Dumai yang dipanggil, sayangnya sang Walikota tidak hadir. "Benar, yang bersangkutan tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (26/7/2018) melalui pesan singkat WhatsApp.

Terkait ketidakhadiran itu, ia menegaskan jika pihaknya akan kembali memanggil walikota dengan statusnya sebagai saksi dalam penyidikan ini.
"Kita jadwalkan ulang, nanti waktunya disesuaikan dengan jadwal penyidikan," tegasnya dikutip dari Tribun Pekanbaru.

KPK tidak merinci berapa jumlah pejabat di Riau yang akan dimintai keterangan dalam penyidikan kasus ini. Sementara, OTT yang dilakukan KPK terjadi pada medio Mei silam.

(rdk/tpc)


IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsiWalikota-DumaiWalikota Dumai
Komentar