• Home
  • Hukrim
  • Skandal Suap RAPBN-P 2018, Nama Walikota Dumai Muncul Sebagai Saksi Tersangka Yaya Purnomo

Skandal Suap RAPBN-P 2018, Nama Walikota Dumai Muncul Sebagai Saksi Tersangka Yaya Purnomo

Hadi Pramono Kamis, 26 Juli 2018 21:53 WIB
JAKARTA - Penyidik KPK memanggil Deputi Bidang Persidangan DPR RI, Damayanti. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018, dengan tersangka Yaya Purnomo. 

Yaya adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka YP (Yaya Purnomo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).

Selain Damayanti, penyidik KPK juga menghadirkan Wali Kota Dumai, Zulkifli AS. Dia juga menjadi saksi dalam perkara yang menjerat Yaya.

Dalam kasusnya, Yaya diduga menerima suap agar meloloskan dua proyek Dinas PUPR dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, agar masuk dalam APBNP 2018. Namun, penyidik menduga ada pemberian lain kepada Yaya terkait proyek di daerah lain.

Kasus ini terungkap ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Yaya. Dalam kasus ini, KPK menduga Yaya bersama anggota Komisi XI DPR Amin Santoso, dan seorang pihak swasta bernama Eka Kamaludin, menerima suap Rp 500 juta dari seorang kontraktor bernama Ahmad Ghiast.

Sebagai penerima suap, Yaya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiganya diancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Walikota Dumai Mangkir dari Panggilan KPK

Walikota Dumai, Zulkifli As 'mangkir' dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli seyogyanya bakal diperiksa sebagai saksi kasus  suap usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN-P tahun anggaran 2018.

Zulkifli As seharusnya hari ini akan dimintai keterangan dalam kasus yang menjerat tersangka Yaya Purnomo yang merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah, seperti dikonfirmasi cakaplah.com membenarkan informasi ini. "Ya, (panggilan,red) tadi tidak datang," ungkap Febri Diansyah. Apa alasan ketidakhadiran Zulkifli As, KPK tidak mengetahuinya. "Belum ada informasi alasan ketidakhadiran (Zulkifli,red)," tegasnya.

Menurutnya, KPK kembali bakal menjadwalkan pemanggilan Zulkifli untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menyeret anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono. "Pemanggilan akan dijadwalkan kembali sesuai kebutuhan penyidikan," tuturnya.

Walikota Dumai Bantah Soal Panggilan KPK

Menanggapi hal itu, Walikota Dumai Zulkifli As, Kamis (26/07) usai menghadiri sosialisasi lokakarya kotaku membantah bahwa dirinya ada panggilan pemeriksaan dari Komisi Anti Rasuah.

"Informasi atau surat panggilan dari KPK tidak ada saya terima, itu hanya isu atau berita hoax saja," bantahnya. Menurutnya jika memang ada panggilan, dia mengaku pasti datang ke KPK. "Kalau ada suratnya pasti datang," ucapnya singkat.

(kum/ckp)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPKKorupsiWalikota-DumaiWalikota Dumai
Komentar