• Home
  • Hukrim
  • Kadisdukcapil Meranti dan Empat Terdakwa Mulai Disidang

Dugaan Korupsi Proyek Rehap Gedung,

Kadisdukcapil Meranti dan Empat Terdakwa Mulai Disidang

Rabu, 11 Juni 2014 20:02 WIB

PEKANBARU - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Meranti Defril serta dua stafnya dan dua kontraktor pelaksana rehab gedung UPTD Disdukcapil, Meranti, dihadirkan ke persidangan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/6/14).

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara yang merugikan negara Rp203 juta itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainur Arifinsyah, SH MH menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jucnto Pasal 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Mereka adalah Defril, Muhairi, Ansari, Tomi dan M Zairil. 

Dalam dakwaan JPU, kelimanya didakwa melakukan perbuatan tindak pidana dengan cara melawan hukum secara bersama-sama dengan maksud dan tujuan memperkaya diri sendiri. 

Pada tahun 2011, Pemkab Meranti menganggarkan dana sebesar Rp345 juta untuk perbaikan (rehab) gedung UPTD Disdukcapil yang terletak di Kecamatan Rangsang, Merbau, Rangsang Barat dan Tebing Tinggi Barat," terang JPU Zainur, di hadapan majelis hakim yang dipimpin JPL Tobing, SH. 

Namun dalam pelaksanaannya, pengerjaan perbaikan gedung itu terkesan amburadul. Pengerjaan tidak sesuai dengan spek, sehingga negara dirugikan Rp203 juta," jelas JPU.

Usai JPU membacakan dakwaan, kepada majelis hakim, masing-masing kuasa hukum terdakwa menyatakan berencana mengajukan esepsi pada sidang berkutnya.

"Pada sidang pekan depan, kami akan ajukan bantahan dakwaan (esepsi)," ungkap kuasa hukum terdakwa Muhairi, Yose Mandagi, SH, Cs kepada Riauterkini.com.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar