Kasatpol PP Rohul Berharap 5 Personelnya Diberi Keringanan
Jumat, 31 Januari 2014 16:04 WIB
PASIRPANGARAIAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Rokan Hulu Roy Roberto, mengharapkan hukuman terhadap lima dari tujuh anggotanya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diberi keringanan hukuman.
Kelima anggota Satpol PP Rohul yang ditetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan di Mapolda Riau, pasca pemeriksaan sejak Selasa malam lalu. Mereka dikenai pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan, yakni Mp alias Jn, Sm, Th, Rz dan Oy.
Kelimanya diduga ikut melakukan pengrusakan 7 mobil milik massa dari Kabupaten Kampar saat terjadi kerusuhan di Desa Tanah Datar, Kecamatan Kuntodarussalam, Selasa (28/1/14) lalu.
Roy berterima kasih kepada penyidik karena sudah bersikap bijak dan netral saat melakukan penyidikan perkara bentrokan itu.
"Saya mengharapkan, ada keringanan untuk anggota. Sebab mereka sedang menjalankan dinas. Mereka hanya terbawa emosi dan khilaf saat melarang Pemkab Kampar agar tidak menggelar kegiatan di Desa Tanah Datar," kata Roy, Kamis (30/1/14) malam.
Roy mengakui pihaknya sudah menunjuk seorang penasehat hukum atau pengacara agar hukuman bagi lima anggotanya bisa diringankan. Pasalnya, pengrusakan terjadi bukan karena pidana murni, namun terjadi pada situasi lapangan dan mereka bertugas mempertahankan daerah.
"Dalam hal ini, kami melihat penyidik dari Polda Riau bersikap profesional dalam memproses kasusnya, sebab ada dua anggota yang tidak bersalah, dan mereka diizinkan pulang," jelas Roy.
Jika memang perkara berlanjut ke meja hijau, dia mengharapkan ada pertimbangan hukum dari majelis hakim nanti. Sebab saat insiden pecah, mereka masih menjalankan kedinasan.
"Pak Bupati tetap memberikan semangat dan dorongan kepada lima anggota yang diproses secara hukum. Bahkan Beliau juga akan membantu proses hukum anggota," ujar Roy saat ditanya sikap Bupati Rohul Achmad mendengar lima anggotanya ditetapkan sebagai tersangka.
Terlepas dari itu, Roy juga mengharapkan semua pihak untuk menjaga situasi di lima desa tetap kondusif, sampai ada penyelesaian tapal batas Rohul-Kampar dilakukan Pemprov Riau dan Mendagri, termasuk tidak ada aktivitas Pemkab Kampar di desa sengketa.***(zal/mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

