Kasi Pidum Kejari Dumai Kini Dijabat Andi Wildan Saragih
Senin, 02 November 2015 21:46 WIB
DUMAI - Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Dian Herdiman resmi pindah tugas ke Kejari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Setelah melakukan Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Balai Adhayaksa Kejari Dumai, Senin (2/11/15) posisi Dian digantikan oleh Andi Wildan Saragih.
Andi Wildan sendiri sebelumnya bertugas sebagai Kepala Seksi Pidana Umum di Kejari Bale Bandung, Jawa Barat. Prosesi Sertijab sendiri berlangsung khidmat. Terutama saat Andi Wildan Saragih membacakan sumpah jabatan di depan para jaksa di Kejaksaan Negeri Kota Dumai.
Kepala Kejari Dumai, Kamari, SH, menyebutkan bahwa pindah tugas adalah hal biasa. Dia mengucapkan selamat bertugas dan terima aksih kepada Dian Herdiman selama bertugas sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai. Begitu juga dedikasi yang dilakukan selama lebih dari dua tahun, terhadap penanganan perkara pidana umum.
Dalam amanahnya, Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Dumai, Kamari menginginkan agar Kasi Pidum yang baru segera konsolidasi kedalam, menjaga kekompakan pegawai dan jaksa serta melaksanakan program kerja yang belum diselesaikan oleh penjabat lama. Mengingat beberapa bulan kedepan akan menghadapi tahapan Pilkada Serentak.
"Terus menjaga kekompakan pegawai dan jaksa. Dan terus melaksanakan program kerja yang belum diselesaikan pejabat lama. Saya harapkan, dengan adanya Kasi Pidum yang baru ini kian memaksimalkan kinerja dalam penanganan perkara pidana umum di Kota Dumai," kata Kajari Kota Dumai.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kejari Dumai Musnahkan Barang Bukti Hasil Penanganan Perkara 2017
-
Hukrim
Puluhan ASN Silir Berganti Masuk Ruangan Pidsus Kejari Dumai
-
Hukrim
Masalah Narkoba Jadi Topik Audiensi PWI Dumai Bersama Mitra
-
Sosial
Perpisahan Mantan Kajari Dumai Berlangsung Penuh Hikmad
-
Hukrim
MA Vonis 10 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi Jalan Soebrantas Dumai
-
Hukrim
PN Tipikor Pekanbaru Sidangkan Tiga Terdakwa Korupsi Buku PADE Dumai

