• Home
  • Hukrim
  • PN Tipikor Pekanbaru Sidangkan Tiga Terdakwa Korupsi Buku PADE Dumai

PN Tipikor Pekanbaru Sidangkan Tiga Terdakwa Korupsi Buku PADE Dumai

Selasa, 24 Januari 2017 19:09 WIB
PEKANBARU - Perkara korupsi pada kegiatan pengadaan buku di Kantor Perpustakaan Arsip Data Elektronik (PADE) Kota Dumai, Selasa (24/1/17) siang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 190 juta itu, menghadirkan tiga orang terdakwa yakni, ‎Rojali Umar, mantan Kepala Kantor PADE Kota Dumai. Kemudian terdakwa Syahdi, selaku PPTK dan Samsul Rizal, Distributor pengadaan. 

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Dahlia P SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Andriansyah SH, MH menjerat para terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU Andriansyah SH, pengadaan kegiatan tersebut terjadi tahun 2014 lalu. Dimana kegiatan pada pelaksanaan langsung dari Pemko Dumai tersebut. 

"Ketiga terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain. Sehingga berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 190 lebih," papar Adriansyah. 

Usai mendengarkan isi dakwaan JPU, penasehat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan atas isi dakwaan), dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Sidang ditunda majelis hakim dan dilanjutkan Selasa (31/01/17) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," kata JPU Kejari Dumai, Andriansyah SH. MH kepada awak media usai melaksanakan persidangan.

(rdk/rdk)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar