Kasus Jual Beli Tanah, Dua Warga Praperadilkan Polsek Ujungbatu Rohul
Senin, 04 Mei 2015 16:20 WIB
ROKAN HULU - Dinilai salah menangkap warga dari kasus dugaan penipuan jual beli lahan kebun kelapa sawit seluas 2 hektar di Desa Muara Dilam, Kepolisian Sektor (Polsek) Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dipraperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian.
Polsek Ujungbatu dipraperadilkan oleh dua warga Rohul, yakni Kuseri (56) warga Sido Rejo Desa Kota Raya Kecamatan Kuntodarussalam, dan Afduel Siddiq (39) warga Desa Kota Raya Kecamatan Kuntodarussalam.
Dua pria Kota Raya ini sudah ditahan oleh Polsek Ujungbatu pada 21 April 2015 lalu, sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/27/IV/2015/Reskrim, dengan sangkaan Pasal 378 KUHP atas tuduhan penipuan. Namun, penangkapan ke duanya dinilai salah, karena kasus dinilai masuk kasus perdata, bukan kasus pidana.
Usai sidang di PN Pasirpangaraian, selaku kuasa hukum dari Kuseri dan Afduel Siddiq, Bornok Simanjuntak SH dan Laurencius Hasibuan SH, dari Bantuan Hukum Yayasan YESAYA 56 beralamat Jalan Medan-Binjai KM 12 No 28B Deli Serdang, Sumatera Utara, mengatakan bahwa Kepolisian salah menangkap dua kliennya.
"Kita praperadilkan polisi karena salah tangkap. Ini kasus perdata, bukan pidana. Karena permasalahan jual beli kebun sawit," kata Bornok Simanjuntak kepada riauterkini.com usai sidang perdana.
Dari data dirangkum wartawan, bahwa Kuseri menjual lahan kebun kelapa sawit seluas 2 hektar di RT 02 RW 11 Desa Muara Dilam, Kecamatan Kuntodarussalam kepada Minton Sitohang, warga Ujungbatu, pada 6 Agustus 2012 silam. Ketika menjual kebun itu, Kuseri dibantu oleh Afduel Siddiq.
Karena lokasi lahan kebun sawit yang bermasalah ada di Desa Muara Dilam, Minton Sitohang melaporkan kasus ke Polsek Kuntodarussalam. Namun, karena pelapor warga Ujungbatu, kasus diselesaikan di Polsek Ujungbatu.
Meski laporan kasus dugaan penipuan sudah lama, namun dua terlapor Kuseri dan Afduel Siddiq baru ditahan oleh pihak Polsek Ujungbatu pada 21 April 2015 lalu.
Sementara, Pengacara Polda Riau Kompol Rusli mengakui penahanan Kuseri dan Afduel Siddiq oleh Penyidik Polsek Ujungbatu sudah sesuai prosedural. Menurutnya, polisi tidak berwewenang masalah konflik lahan, namun ada unsur dugaan penipuan dari penjualan lahan tersebut.
"Kita (polisi) tidak salah, sudah sesuai prosedur, kalau mereka anggap kami salah makanya diselesaikan di Pengadilan. Masing-masing kita kan mendalilkan kebenaran," jelas Kompol Rusli.
Kompol Rusli tetap mengakui penangkapan dua warga Ujungbatu sudah prosedural. Dia akan buktikan masalah tersebut dalam materi pokok di PN Pasirpangaraian.
Sidang perdana praperadilan ditunda oleh Majelis Hakim tunggal PN Pasirpangaraian Manata Binsar T. Samosir SH. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (5/5/15) besok.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polres Rohul dan Warga Bersihkan Objek Wisata Air Terjun Lembah Sipogas
-
Hukrim
Pasangan Selingkuh Didenda 4 Ekor Kerbau di Ujung Batu
-
Hukrim
Polres Rohul Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Operasi K2YD 2017
-
Hukrim
Polisi Tangkap Seorang Maling Hendak Akad Nikah di Rohul
-
Hukrim
Polres Rohul Segera Limpahkan Kasus Penimbunan Solar Subsidi ke Jaksa
-
Hukrim
Pekerja Salon Diduga Menghina Rohul Dikenakan Wajib Lapor

