• Home
  • Politik
  • Hafith Kembalikan Berkas Formulir ke PDI Perjuangan Rohul

Hafith Kembalikan Berkas Formulir ke PDI Perjuangan Rohul

Senin, 04 Mei 2015 16:16 WIB
ROKAN HULU - Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) Hafith Syukri kembalikan berkas formulir pendaftaran sebagai bakal calon (Balon) Bupati ke Tim Penjaringan DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Rohul, Senin (4/5/15).

Wabup Hafith kembalikan formulir ke Sekretariat Tim Penjaringan DPC PDI Perjuangan Rohul di Jalan Diponegoro Pasirpangaraian sekira pukul 10.00 WIB, atau usai meninjau pelaksanaan Ujian Nasional 2015 di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Rambah.

Hafith didampingi dua orang diterima oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Rohul Hardi Chandra, Ketua Tim Penjaringan Porkot, dan sejumlah anggota Tim Penjaringan.

Hafith Syukri mengakui pengembalian formulir ke Tim Penjaringan DPC PDI Perjuangan adalah sebagai bentuk keseriusan dirinya maju sebagai Balon Bupati Rohul periode 2016-2021 di Pemilihan Kepala Daerah serentak Desember 2015.

Pengembalian formulir ini merupakan ketiga kalinya dilakukan Hafith, setelah sebelumnya dirinya mengembalikan berkas ke Tim Penjaringan DPC Partai Demokrat Rohul dan Tim Penjaringan DPC Partai Kebangkita Bangsa Rohul.

Meski punya kader sendiri yang akan diusung, ujar Hafith, namun PDI Perjuangan Rohul juga perlu berkoalisi dengan partai politik lain. Dia mengharapkan partai berlambang kepala banteng bermoncong ini mendukungnya.

"Kalau ada kelebihan saya, itulah yang modal dasar partai untuk mendukung saya. Jika ada kekurang-kekurangan bisa diperbaiki bersama-sama," jelas dia.

Hafith mengakui dirinya masih berstatus Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Rohul. Dia baru akan mengundurkan diri jika sudah ada partai politik yang mendukungnya di Pilkada akhir tahun ini. Pasalnya, dirinya masih berat melepas status PNS nya, apalagi sudah disandangnya sejak 25 tahun silam.

"Saya masih berstatus PNS saat ini. Kalau Allah mengizinkan, saya akan mengundurkan diri dari PNS untuk maju di Pilkada," jelas dia.

Hafith mengakui sampai hari ini dirinya belum membaca isi Peraturan KPU yang mewajibkan seorang PNS mengundurkan yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.

Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Rohul Hardi Chandra mengatakan untuk Balon Bupati dan Balon Wabup yang didukung merupakan wewenang DPP PDI Perjuangan.

Tim Penjaringan di daerah hanya menerima pendaftaran. Setelah berkas formulir diterima dari Balon, seluruh berkas selanjutkan diserahkan ke DPD untuk diplenokan, dan dilanjutkan ke DPP PDI Perjuangan.

Disinggung apakah PDI Perjuangan akan melaksanakan test proper tes dan psikotes kepada Balon, Hardi mengakui masalah itu masih menunggu keputusan DPP.

"Tahap penjaringan dilakukan secepatnya, namun tanggal belum dpt dipastikan. Kita selesaikan dulu proses pendaftaran," jelas Hardi Chandra, juga Wakil Ketua DPRD Rohul periode 2014-2019.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar