• Home
  • Hukrim
  • Pekerja Salon Diduga Menghina Rohul Dikenakan Wajib Lapor

Pekerja Salon Diduga Menghina Rohul Dikenakan Wajib Lapor

Minggu, 13 November 2016 16:38 WIB
Pemilik akun Facebook Miswandi Miskurosan Adefgan alias Jeni atau Jepri (30), pekerja salon di Pasirpangaraian yang dilaporkan Hulubalang Nogori Rohul ke Satuan Reskrim Polres Rohul dikenakan wajib lapor.
ROKAN HULU - Pemilik akun Facebook Miswandi Miskurosan Adefgan alias Jeni atau Jepri (30), pekerja salon di Pasirpangaraian yang dilaporkan Hulubalang Nogori Rokan Hulu (Rohul) ke Satuan Reskrim Polres Rohul dikenakan wajib lapor.

Pekerja Salon Ipeh di Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah berpenampilan wanita pria ini dikenakan wajib lapor setelah dirinya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Atas dua statusnya di media sosial Facebook tersebut, Jefri alias Jeni terancam dikenakan Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan/ atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Efendi Lupino mengatakan, Jepri belum bisa dilakukan penahanan, sebab saat ini penyidik masih menunggu keterangan dari saksi ahli.

Meski demikian, Jefri diwajibkan untuk wajib lapor setiap dua hari sekali ke Polres Rohul, sambil menunggu keterangan ahli.

"Kita masih menunggu keterangan ahli dulu. Kalau yang bersangkutan (Jefri) mengarah telah melanggar pasal disangkakan maka akan dilakukan penahanan," ujar IPDA Efendi kepada wartawan, Ahad (13/11/16).

Jepri alias Jeni dilaporkan Ketua Hulubalang Nogori Rohul, Alirman, ke Satuan Reskrim Polres Rohul pada Rabu (9/11/16) dini hari lalu sekira pukul 00.30 WIB, dengan Laporan Polisi No: LP/148/ XI/2016/SPKT/Riau/Res Rohul.

Jeni dilaporkan ke polisi terkait status di akun Facebook nya pada 25 Oktober 2016 dan 29 Oktober 2016 yang diindikasi bernada menghina dan/ atau melecehkan marwah Rohul berjuluk Negeri Seribu Suluk.

Ia dijemput dari tempat kerjanya di Salon Ipeh dan kemudian dibawa ke kantor Hulubalang Nogori Rohul. Melalui kesepakatan rapat dengan beberapa pihak terkait, akhirnya Jeni resmi dilaporkan ke Satuan Reskrim Polres Rohul.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar