Kasus Pembunuhan Operator RAPP, Jaksa Tuntut Hukuman Mati M Ridwan
Rabu, 08 Januari 2014 10:49 WIB
BENGKALIS - Tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Choidir (34), operator alat berat subkontraktor PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang Juli 2011 silam, M Ridwan (29), mulai menjalani sidang di PN Bengkalis, kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin Ketua Majelis Sarah LouisSimanjuntak dan dua hakim anggota Jonson Parancis, Bagus Trenggono.
Mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) didakwa bersalah sebagai dalang atau otak pelaku pembunuhan berencana sesuai dengan pasal primair 340 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal subsidair 338 Jo pasal 55 KUH Pidana.
M Ridwan didampingi kuasa hukumnya, Dahlian. Sidang pembacaan dakwaan turut disaksikan rekan seperjuangan terdakwa. Atas dakwaan itu, M Ridwan mengajukan eksepsi atau keberatan.
'Kasus ini klien kami menolak disebutkan sebagai dalang dalam rencanapembunuhan itu. Ada satu orang pentolan menurut klien kami, yakni Thoyib yang tidak pernah disinggung oleh jaksa. Thoyib ini yang sebenarnya menjadi dalang rencana pembunuhan itu," ungkap Kuasa Hukum M Ridwan Dahlian usai sidang.
M Ridwan yang merupakan pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang, saat ini tengah menjalani masa hukuman atas kasus pengerusakan alat penting milik PTEnergi Mega Persada Malaca Strait di Pulau Padang karena aksi demo anarkis Desember 2012.
Mantan pentolan STR ini diyakini sebagai dalang pembunuhan berencana dan sadis terhadap korban Choidir saat sedang bekerja di kawasan pelepasan hutan milik PT RAPP Sungai Kuat Pulau Padang.***(mad/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

