Kasus Pembunuhan Operator RAPP, Jaksa Tuntut Hukuman Mati M Ridwan
Rabu, 08 Januari 2014 10:49 WIB
BENGKALIS - Tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Choidir (34), operator alat berat subkontraktor PT Riau Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang Juli 2011 silam, M Ridwan (29), mulai menjalani sidang di PN Bengkalis, kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dipimpin Ketua Majelis Sarah LouisSimanjuntak dan dua hakim anggota Jonson Parancis, Bagus Trenggono.
Mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) didakwa bersalah sebagai dalang atau otak pelaku pembunuhan berencana sesuai dengan pasal primair 340 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal subsidair 338 Jo pasal 55 KUH Pidana.
M Ridwan didampingi kuasa hukumnya, Dahlian. Sidang pembacaan dakwaan turut disaksikan rekan seperjuangan terdakwa. Atas dakwaan itu, M Ridwan mengajukan eksepsi atau keberatan.
'Kasus ini klien kami menolak disebutkan sebagai dalang dalam rencanapembunuhan itu. Ada satu orang pentolan menurut klien kami, yakni Thoyib yang tidak pernah disinggung oleh jaksa. Thoyib ini yang sebenarnya menjadi dalang rencana pembunuhan itu," ungkap Kuasa Hukum M Ridwan Dahlian usai sidang.
M Ridwan yang merupakan pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang, saat ini tengah menjalani masa hukuman atas kasus pengerusakan alat penting milik PTEnergi Mega Persada Malaca Strait di Pulau Padang karena aksi demo anarkis Desember 2012.
Mantan pentolan STR ini diyakini sebagai dalang pembunuhan berencana dan sadis terhadap korban Choidir saat sedang bekerja di kawasan pelepasan hutan milik PT RAPP Sungai Kuat Pulau Padang.***(mad/grc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

