Kejagung Periksa Sekda Bengkalis Soal Dugaan Korupsi PT. BLJ
Selasa, 15 Maret 2016 21:43 WIB
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Burhanuddin, diperiksa penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia jadi saksi kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).
"Masih berlanjut, tim Kejagung mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Tadi ada sekda (Bengkalis, red) yang dimintai keterangannya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan di Pekanbaru, Selasa (15/3/2016).
Menurut Mukhzan, keterangan sekda dibutuhkan karena dia dinilai mengetahui penganggaran ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT BLJ tahun 2012 silam. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru. "Biar kasusnya lebih terang," kata Mukhzan.
Sehari sebelumnya, jaksa penyelidik juga memeriksa tiga pejabat Bengkalis. Mereka adalah Hamdan selaku Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis, Jhoni Indra selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Mukhlis MM selaku Komisaris Utama BLJ yang juga Kepala Inspektorat Bengkalis.
"Dijadwalkan (Kejagung, red) berada di Pekanbaru hingga akhir pekan ini," kata Mukhzan.
Kasus bermula saat Pemkab Bengkalis menganggarkan dana penyertaan modal kepada PT BLJ sebesar Rp300 miliar pada tahun 2012. Dana itu untuk pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu, dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pembangunan PLTGU itu, PT BLJ mengajukan rencana anggaran Rp1 triliun lebih. Namun yang disetujui hanya Rp300 miliar. Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ diduga mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya.
Di antaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga dengan nominal jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional. Dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan PT BLJ. Akibatnya negara dirugikan Rp265 miliar.
(rdk/hrc)
Kanal News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Informasi Riau
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

