• Home
  • Hukrim
  • Kejari Bengkalis Resmi Tahan Dirut PT. BLJ Group

Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp300 M

Kejari Bengkalis Resmi Tahan Dirut PT. BLJ Group

Rabu, 29 Oktober 2014 19:01 WIB

BENGKALIS - YA, Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Group, yang juga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyertaan modal senilai Rp300 miliar pada BUMD itu, resmi ditahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Rabu (29/10/14) sekitar pukul 16.20 WIB.

Sebelum ditahan, YA sempat diperiksa Tim Penyidik sekitar 7 jam dan ‘mangkir’ dua kali dari panggilan, beberapa pekan lalu. YA, langsung digiring ke penitipan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk mempermudah proses penyidikan.

YA, telah ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Bengkalis pada Rabu (23/4/2014) silam.

“YA, hari ini resmi ditahan dan kemudian sudah dititipkan ke Lapas Bengkalis,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yanuar Rheza Muhammad, Rabu (29/10/14).

Dugaan kasus Tipikor pengelolaan keuangan penyertaan modal ini, diperkirakan dari hasil audit investigasi (AI) Tim Penyidik, negara/daerah telah dirugikan sekitar Rp200 miliar. 

Dan sampai saat ini, Tim Penyidik masih mendalami kasus dugaan Tipikor untuk kemungkinan menetapkan tersangka yang lain. YA sendiri selain disangkakan dugaan Tipikor, juga dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu, YA yang berusaha dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan, enggan memberikan tanggapan terkait penahanannya itu.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar