• Home
  • Hukrim
  • Kejari Didesak Proses Mantan Pansus DPRD Bengkalis

Penyertaan Modal ke PT.BLJ Rp 300 M

Kejari Didesak Proses Mantan Pansus DPRD Bengkalis

Kamis, 18 Desember 2014 21:00 WIB
BENGKALIS : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis didesak untuk memeriksa dan memproses secara hukum mantan panitia khusus (Pansus) DPRD Bengkalis terkait dana penyertaan modal sebesar Rp 300 milyar kepada BUMD PT.Bumi Laksamana Jaya (BLJ) Bengkalis. 

Lolosnya anggaran tersebut tidak terlepas juga dari kinerja mantan pansus DPRD Bengkalis tersebut.

Sekretaris Badan Anti Korupsi-Lembaga Investigasi Penyelamat Uang Negara (BAK-LIPUN) Bengkalis Wan Sabri mengatakan bahwa sudah saatnya proses hukum di Kejari Bengkalis menyentuh mantan pansus penyertaan modal di DPRD Bengkalis pada tahun 2012 lalu. 

Pansus diduga tidak selektif dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyertaan modal yang ditengarai merupakan penyertaan modal terbesar dalam bentuk dana tunai oleh pemerintah daerah kepada sebuah BUMD.

Selain memeriksa direksi, komisaris maupun mitra kerja PT.BLJ, Kejari juga kita desak memeriksa mantan ketua dan anggota pansus penyertaan modal di DPRD Bengkalis pada tahun 2012 lalu. 

"Pasalnya kita menduga, pansus hanya membahas proposal ranperda yang diajukan eksekutif, tanpa ada naskah akademis serta rekomendasi pendukung untuk pembangunan PLTGU dan PLTU di Kecamatan Pinggir dan Bukitbatu," ungkap Wan Sabri, Kamis (19/12).

Menurut Wan Sabri, seharusnya Kejari juga bergerak cepat karena diduga Ranperda yang diajukan eksekutif tanpa dokumen pendukung seperti master plan, rekomendasi pembelian daya oleh PLN apabila PLTU dan PLTGU dibangun.

Kemudian, cadangan lahan disertai dokumen dan lainnya. Pansus dinilai bekerja tidak cermat dalam membahas ranperda tersebut, sehingga kemudian lolos dan disahkan menjadi Perda dalam Paripurna.

"Apakah munculnya rekomendasi dari mantan pansus tersebut dikarenakan ketidaktahuan mereka tentang persyaratan penyertaan modal, ataukah memang untuk mengesahkans ebuah Perda tidak diperlukan dokumen pendukung. Ini yang harus diluruskan dan Kejari harus kembali memeriksa mantan pansus DPRD itu," ulas Wan Sabri.

Akan Ditelusuri

Menyikapi keinginan BAK-LIPUN tersebut, Kajari Bengkalis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza Muhammad mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menelusuri soal lolosnya Perda tersebut. 

Namun ia menyebutkan bahwa saat ini tim penyidik Kejari Bengkalis masih fokus pada penanganan penggunaan serta aliran dana Rp 300 milyar yang diduga mengalir ke banyak tempat, dengan adanya 165 transaksi serta dugaan kerugian negara Rp 251 milyar.

Kemudian sambung Rheza, soal lolosnya Perda penyertaan modal itu Kejari masih mencoba menelusuri apakah dalam membahas sebuah Perda diperlukan naskah akademis yang komplit, atau cukup hanya dengan dokumen Ranperda untuk dibahas kemudian disahkan DPRD Bengkalis sebagai payung hukum penyertaan modal itu sendiri.

"Kita lihat saja nanti, tidak tertutup kemungkinan penyidikan akan bermuara ke mantan pansus DPRD tersebut. Semua tergantung dari situasi maupun bagaimana Perda tersebut bisa disahkan, sehingga diduga terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara," kata Rheza.

(win/win)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar