• Home
  • Hukrim
  • Kejari Dumai Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Sitaan

Kejari Dumai Musnahkan Ribuan Barang Bukti Hasil Sitaan

Hadi Pramono Rabu, 10 Oktober 2018 09:32 WIB
DUMAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan dan penyeludupan. Penusnahaan dilakukan di Tempat Pembuangan sampah Akhir (TPA), Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

Ribuan barang yang dimusnahkan itu diantaranya, narkoba, obat-obatan, kosmestik, alat penangkap ikan, pakaian bekas, telepon selular dan sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahaan tersebut dilakukan setelah berkuatan hukum tetap.

Dalam acara pemusnahan tersebut tampak hadir, Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, Ketua DPRD Dumai, Gusri Effendi dan sejumlah perwakilan unsur Forkopimda Kota Dumai.

Barang bukti yang dimusnahkan mencapai ribuan itu merupakan hasil sitaan dari tahun 2017 dan 2018 yang sudah memiliki kekuatan hukum ingkah dari Pengadilan Negeri Dumai.

Kajari Dumai, Mat Perang Yusuf mengatakan  dikarenakan banyaknya jumlah barang bukti, pemusnahan itu dilakukan di TPA Kelurahan Mekar Sari dan tidak dilakukan di kantor seperti sebelumnya.

"Barang bukti yang kita musnahkan merupakan hasil sitaan dan hasil kejahatan terhitung mulai dari tahun 2017 hingga 2018. Dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan atau sudah inkrah," ujar Kajari Dumai, Mat Perang Yusuf usai kegiatan pemusnahaan tersebut.

Sejumlah barang bukti yang kita musnahkan dengan cara dibakar itu terdiri dari 76 perkara yang 2 diantaranya ditangani Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) dan sisanya ditangani Kasi Pidana Umum (Kasipidum) dengan sejumlah tersangkanya telah dihukum dengan vonis berpariasi diatas 2 tahun. 

(xnc/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Barang IlegalKejari DumaiWawako Dumai
Komentar