• Home
  • Hukrim
  • Lewat Restorative Justice Kejari Dumai Fina Yolanda Bebas

Lewat Restorative Justice Kejari Dumai Fina Yolanda Bebas

Redaksi Rabu, 30 Agustus 2023 15:48 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Kejaksaan Negeri Dumai melakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice kepada Fina Yolanda.

Wanita berusia 19 tahun sebelumnya menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Dumai. Fina Yolanda akhirnya bisa bebas dan kembali ke keluarga setelah menerima Restorative justice.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 Dumai, Rabu (30/08/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Agustinus Herimulyanto, melalui kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan perkara tersebut dilakukan setelah melalui mekanisme yang ditetapkan berdasarkan aturan berlaku.

Adapun tahapan untuk penghentian perkara berdasarkan Restorative justice diantaranya mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Republik Indonesia. 

Mekanisme itu dimulai dari Kepala Kejasaan Negeri Dumai didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Iwan Roy Carles, SH, MH dan Jaksa yang menangani perkara Mutia Khanandita melakukan ekspos kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Direktur Oharda dan Kasubdit pada hari Selasa (29/8).

Permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap Fina Yolanda telah mendapat persetujuan dari JAMPIDUM dalam Conference Ekspose yang diikuti juga oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus Hasibuan, dan Kasi Oharda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Faiz Ahmed Illovi.

Sebelumnya Fina Yolanda ditetapkan sebagai tersangka karena di duga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atas perbuatan penganiayaan terhadap korban bernama Anggi Ulfa Dwi Yanti pada tanggal 16 Mei tahun 2023 lalu.

Peristiwa tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023 sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Di mana tersangka bersama dengan suami yaitu saksi Fadli Fadlu Rahman alias Fadli bin Herman datang dan bertemu dengan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti di bawah jembatan TPI di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota-Kota Dumai.

Dari pertemuan tersebut kemudian terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti karena tersangka tidak terima atau cemburu karena suaminya telah disapa oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti.

Namun hal tersebut tidak dibenarkan oleh saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dan mengatakan bahwa suami tersangkalah yang menyapa lebih dulu.

Tersangka yang sudah tersulut emosi dengan sengaja langsung memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan tangan kanannya, lalu mengenai tulang pipi sebelah kiri. 

Kemudian tersangka memukul kembali saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan kedua tangannya yang mengenai bagian kepala hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terhempas ke tanah.

Tidak cukup disitu, pada saat terbaring di atas tanah, tersangka menimpa perut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti dengan menggunakan lutut, lalu tersangka kembali memukul saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti pada bagian wajah dan menjambak rambut saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti hingga saksi Anggi Ulfa Dwi Yanti terduduk di atas tanah.

Berdasarkan hasil visum rumah sakit Bhayangkara TK. IV Dumai tanggal 01 Agustus 2023 atas nama Anggi Ulfa Dwi Yanti, yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dengan kesimpulan pada pemeriksaan di temukan bengkak kebiruan pada pelipis mata tepatnya disudut alis mata bagian kanan, memar kemerahan pada tulang pipi bagian kanan, memar kemerahan pada dahi sebelah kanan dan bengkak pada tulang rahang bawah sebelah kanan akibat kekerasan tumpul.

“Alhamdulillah, pengajuan perkara untuk dilakukan penyelesaian berdasarkan keadilan Restoratif Justice disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Abu.

Atas persetujuan oleh JAMPIDUM maka Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Dr Agustinus Herimulyanto, SH MH Li telah menerbitkan Surat ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: 1576/L.4.11/Eoh.2/08/2023 sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kita mengharapkan agar setiap anggota masyarakat tetap menjaga nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat seperti menjaga keharmonisan hubungan antar warga, hormat-menghormati, tepo saliro, santun dan menjaga adab,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Fina YolandaKejaksaan Negeri DumaiKejari DumaiRestorative Justice
Komentar