Kejari Meranti Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan
Syawal Jumat, 15 Desember 2017 11:38 WIB
MERANTI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Kamis (14/12/17) kemarin sudah menetapkan 4 (Empat) Tersangka dalam dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan/Dermaga, Sungai Tohor Barat.
Kasi Pidsus (Kepala Seksi Pidana Khusus) Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino ketika dikonfirmasi sejumlah awak media mengatakan, bahwa keempat Tersangka tersebut masing-masing bernisial H, FY, B dan Y.
"Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, H selaku PA (Pengguna Anggaran), FY selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan B selaku sub Kontraktor serta Y selaku pemenang tender, "tutur Roy Modino.
Menurutnya, Tiga dari empat tersangka yakni FY, B dan Y, setelah dilakukan pemeriksaan diruang Pidsus akan langsung dititipkan atau ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Jalan Tanjung Mayat, Kota Selatpanjang.
Sementara, Tersangka bernisial H selaku PA yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hadir dalam pemeriksaan pada Kamis 14 Desember 2017 hari ini.
Untuk diketahui, Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan/dermaga diwilayah Kecamatan Tebing Tinggi Timur Tahun anggaran 2015 itu diperkirakan merugikan Negara berkisar Rp 850juta.
Dugaan tindak pidana korupsi ini melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 3 jo 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejari Bakal Ajukan Surat Pencekalan Mantan Kadishub Meranti
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi SST MT, Kamis (14/12/17) siang tadi mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti.
Hariadi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Dermaga Sungai Tohor Barat tahun 2015.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Roy Modino mengatakan akan mengajukan surat pencekalan ke Kejati Riau jika Hariadi tidak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kalau besok (Jumat 15/12/17, red) Tersangka H tak datang juga akan kita ajukan surat pencekalan,"tutur Roy Modino kepada sejumlah awak media.
Bersamaan dengan H, Kejari Kepulauan Meranti juga sudah menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sungai Tohor Barat tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis 14 Desember 2017 siang tadi, ketika tersangka berinisial FY, B dan Y langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jalan Tanjung Mayat, Kota Selatpanjang.
"Tersangka yang kita tahan berinisial FY selaku KPA, Y selaku direktur PT TSP yang memenangkan lelang. Kemudian tersangka berinisial B selaku sub kontraktornya," ungkap Kasi Pidsus.
(rtc/wal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

