• Home
  • Hukrim
  • Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Eri Jeck Bandar Narkoba 40 Kg Sabu

Hakim PN Bengkalis Vonis Mati Eri Jeck Bandar Narkoba 40 Kg Sabu

Deri Jumat, 15 Desember 2017 11:35 WIB
Eri Jeck pemilik sabu seberat 40 kilogram dan 150 ribu ekstasi di vonis hukuman mati. Penasehat hukum terdakwa nyatakan keberatan dan menyatakan banding.
BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Bengkalis vonis terdakwa Eri Kusnadi alias Eri Jeck, diduga pemilik atau bandar sabu 40 kilogram (Kg) dan lebih kurang 150 ribu butir pil ekstasi dengan pidana mati. 

Menurut majelis hakim, bahwa terdakwa Eri Jeck terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemuafakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan total lebih kurang enam kali dengan berat sabu lebih kurang 86 Kg.

Setelah hasil pengembangan penangkapan sabu seberat lebih kurang 40 Kg dari dua orang kurir seluruhnya atas perintah terdakwa, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama. 

Dan Eri Jeck juga divonis bersalah dengan sengaja memiliki barang bukti sabu tanpa hak sekitar 11 gram lebih ditemukan di rumahnya ketika ditangkap petugas dikediamannya dan melebihi 5 gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kedua. 

Sidang agenda pembacaan putusan, terhadap terdakwa Eri Kusnadi alias Eri Jeck, Kamis (14/12/17) petang, memperoleh pengawalan ketat dari aparat kepolisian resor (Polres) Bengkalis dan meskipun dihadiri pihak keluarga terdakwa namun tidak menyaksikan langsung proses sidang pembacaan putusan ini. 

Sebelumnya sempat didengarkan keterangan 6 orang saksi, pembelaan (pledoi) terdakwa, tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik dan tanggapan Penasehat Hukum (PH) atas tanggapan JPU atau duplik terhadap tuntuan yang dibacakan oleh JPU di persidangan. 

Sidang pembacaan vonis terdakwa Eri Jeck dipimpin Ketua Majelis Hakim DR. Sutarno, SH, MH, dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata, SH dan Aulia Fhatma Widhola, SH. 

Sedangkan JPU, Kepala Seksi Pidum Kejari Bengkalis, Robi Harianto, SH, Andy Sunartejo, SH dan Handoko, SH. Sedangkan terdakwa Eri Jeck didampingi PH-nya Windrayanto, SH dkk. 

Terhadap nota pembelaan PH terdakwa, majelis hakim mempertimbangkan keberatan PH. Majelis hakim menilai sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa memerintahkan dua kurir untuk membawa sabu dan ekstasi. 

Jum'at (7/4/17) lalu dua kurir mengambil barang bukti dari terdakwa, Anto (DPO) anak buah terdakwa menyerahkan narkoba sabu dan pil ekstasi ke dua kurir Zulfadhli dan Aldo. 

Kemudian keberatan terdakwa adanya tekanan fisik, majelis hakim menolak dan menyatakan bahwa, tidak ada tekanan mental maupun fisik dan alasan tersebut hanya untuk meringankan hukuman terdakwa. 

Atas putusan pidana mati ini, terdakwa Eri Jeck menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bengkalis ini. "Atas putusan kita menyatakan banding," ujar singkat PH terdakwa, Windrayanto, SH usai sidang.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Bandar NarkobaHukuman MatiNarkobaPolres BengkalisVonis Mati
Komentar