Kejari Rengat Bantah Endapkan Kasus Korupsi Mantan Sekda Inhu
Selasa, 31 Maret 2015 18:29 WIB
RENGAT - Kejaksaan negeri (Kejari) Rengat bantah lamban dalam menuntaskan kasus korupsi mantan Sekda Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Raja Erisman yang sudah berstatus tersangka.
Penegasan tidak lambanya Kejari Rengat dalam menuntaskan kasus korupsi sisa anggaran APBD Inhu 2011 sebesar 2,7 miliar, dengan tersangka mantan Sekda Inhu Raja Erisman disampaikan Kasie Pidsus Kejari Rengat Roy Modino melalui selulernya Selasa (31/3/15).
"Bukan lamban, semua butuh proses dan kami saat ini berupaya menuntaskan sesegera mungkin. Apalagi penuntasan suatu kasus mempunyai batas waktu. Paling lambat satu bulan lagi kasus ini selesai untuk dilimpahkan," ujarnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi pemberkasan kasus korupsi Raja Erisman, walau menemui kendala namun proses penyidikan tetap berjalan.
"Walau laporan kerugian negara yang kami minta pada BPK hingga saat ini belum ada, proses penyidikan kasus korupsi Raja Erisman tetap terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Bahkan saat sudah berstatus tersangka Raja Erisman juga sudah diperiksa," ungkapnya.
Ditambahkanya selain menangani kasus korupsi Raja Erisman, Kejari Rengat juga sudah menuntaskan enam kasus korupsi lainya yang segera dilimpahkan pada minggu depan. Dimana enam kasus korupsi yang siap dilimpahkan ini diantaranya, kasus korupsi bimbingan belajar di BKD Inhu dan kasus korupsi Bank BRI. Jelasnya
Sebagaimana diketahui, mantan Sekdakab Inhu Raja Erisman ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rengat pada 16 Januari 2015. Sebagaimana disampaikan Kajari Rengat Teuku Rahman dalam konfrensi persnya pada Senin (19/1/15) yang menegaskan bahwa untuk saldo kas tahun 2012 sampai saat ini belum ditutupi atau diselesaikan.
Dari penyelidikan dimaksud penyidik Kejari Rengat telah menetapkan dan meningkatkan status Raja Erisman dari saksi menjadi tersangka dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

