• Home
  • Hukrim
  • Mantan Anggota Polres Pelalawan Dibekuk di Pekanbaru

Mantan Anggota Polres Pelalawan Dibekuk di Pekanbaru

Selasa, 31 Maret 2015 18:26 WIB
Operasi Antik Siak 2015 tak hanya menangkap masyarakat umum yang menyalahgunakan narkoba, tetapi juga mantan aparat. Adalah mantan anggota Polres Pelalawan yang berhasil dibekuk dalam operasi ini.
PEKANBARU - Jelang berakhirnya Operasi Antik Siak 2015, Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menggagalkan penyalahgunaan narkoba dalam skala besar. 

Dalam upayanya kali ini, petugas berhasil meringkus Deni (33), mantan anggota Polres Pelalawan yang terbukti memiliki puluhan gram sabu-sabu. 

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Iwan Lesmana Riza, tersangka diringkus saat berada di kediamannya, Jalan Pahlawan Kerja Gg Indra Pura, Senin (30/03/15) pukul 19.30 WIB malam kemaren. 

Dari penangkapan itulah, petugas menemukan empat kantong plastik berisi sabu-sabu yang terdiri dari dua kantong besar dan dua kantong kecil, satu unit timbangan digital dan sebuah bong. Barang haram tersebut ditemukan petugas ketika menggeledah rumah tersangka. 

 "Sabu-sabu itu disimpan dalam plastik yang disembunyikan oleh tersangka di lemari rumahnya. Totalnya mencapai 60 gram dengan nilai Rp60 juta lebih," kata Iwan kepada awak media, Selasa (31/03/15). 

Iwan menjelaskan, tersangka sendiri sebelumnya pernah menjadi anggota polisi yang bertugas di Polres Pelalawan. Namun tahun 2014 silam eks polisi tersebut sudah dipecat akibat desersi. Sementara itu, dari pengakuannya kepada petugas, barang haram itu hanya dititipkan padanya oleh Rasyid, rekannya dari Lampung yang baru saja sampai ke Pekanbaru. 

"Rasyid sudah kita tetapkan sebagai DPO. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup," tutupnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags HukrimNarkoba
Komentar