• Home
  • Hukrim
  • Kejari Rohil Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kebun Rakyat Miskin

Kejari Rohil Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kebun Rakyat Miskin

Minggu, 21 Desember 2014 15:32 WIB
ROKAN HILIR : Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir hingga saat ini belum ada menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebun bantuan rakyat miskin di Kepenghuluan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako pada tahun anggaran 2010 itu.

Padahal dalam kasus dugaan korupsi mencapai Rp7 miliar itu, kuat dugaan program tersebut tidak tepat sasaran dan artinya dalam keperuntukannya tidak tepat sarat alias menyimpang serta menimbulkan kerugian pada keuangan negara.

Kejari Rohil H Moh Zainuddin, melalui Kasi Intel Rifqi di dampingi Kasi Pidsus Rulli Afandi, kepada sejumlah awak media menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahapan penyelidikan dan butuh waktu untuk menelusuri lebih jauh ke lapangan.

"Belum masuk penetapan tersangka, kita masih dalam tahap lidik, kami tinggal turun kelapangan saja. Mudah-mudahan kasus ini cepat tuntas dan ada tersangkanya, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ujar Rulli, Minggu (21/12/2014).

Informasi yang berhasil dirangkum media ini, meski sudah memasuki tahun ke empat (2010-2014), realisasi perawatannya belum menunjukan keberhasilan. Diketahui tahun 2014 anggaran perawatan yang dikucurkaan secara keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.

Namun, dari realisasi di lapangan dijelaskan kebun bantuan yang berlokasi di Bangko Kiri tidak terawat dengan baik, bahkan beberapa tanaman yang sudah mati tidak dilakukan penyisipan. Proyek tahun 2010 itu memiliki anggaran sebesar Rp 7 Miliar lebih. 

(Jarmain)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar