Kejari Rohil Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Kebun Rakyat Miskin
Minggu, 21 Desember 2014 15:32 WIB
ROKAN HILIR : Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hilir hingga saat ini belum ada menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kebun bantuan rakyat miskin di Kepenghuluan Bangko Kiri, Kecamatan Bangko Pusako pada tahun anggaran 2010 itu.
Padahal dalam kasus dugaan korupsi mencapai Rp7 miliar itu, kuat dugaan program tersebut tidak tepat sasaran dan artinya dalam keperuntukannya tidak tepat sarat alias menyimpang serta menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Kejari Rohil H Moh Zainuddin, melalui Kasi Intel Rifqi di dampingi Kasi Pidsus Rulli Afandi, kepada sejumlah awak media menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahapan penyelidikan dan butuh waktu untuk menelusuri lebih jauh ke lapangan.
"Belum masuk penetapan tersangka, kita masih dalam tahap lidik, kami tinggal turun kelapangan saja. Mudah-mudahan kasus ini cepat tuntas dan ada tersangkanya, guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ujar Rulli, Minggu (21/12/2014).
Informasi yang berhasil dirangkum media ini, meski sudah memasuki tahun ke empat (2010-2014), realisasi perawatannya belum menunjukan keberhasilan. Diketahui tahun 2014 anggaran perawatan yang dikucurkaan secara keseluruhan mencapai Rp2,6 miliar.
Namun, dari realisasi di lapangan dijelaskan kebun bantuan yang berlokasi di Bangko Kiri tidak terawat dengan baik, bahkan beberapa tanaman yang sudah mati tidak dilakukan penyisipan. Proyek tahun 2010 itu memiliki anggaran sebesar Rp 7 Miliar lebih.
(Jarmain)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

