Kejati Riau Tahan Empat Tersangka Korupsi Pelabuhan Dorak Meranti
Selasa, 19 Juli 2016 17:04 WIB
PEKANBARU - Usai menjalani proses tahap II (penyerahan berkas dan tersangka) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, tiga tersangka korupsi pada proyek pembangunan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti langsung ditahan jaksa.
Ketiga tersangka yang ditahan usai menyelesaikan proses administrasi diruang Pidsus Kejati Riau tersebut adalah Mohammad Habibi, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
Sedangkan satu tersangka lagi yakni, Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, proses tahap II nya ditunda sepekan. Karena tersangka Zubiarsyah diberi izin melayat keluarganya yang meninggal dunia.
"Proses penyidikan perkara korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak, Meranti tuntas, dan hari ini diserahkan (tahap II) kepada jaksa penuntutan" terang Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH, kepada sejumlah awak media di Kejati Riau, Selasa (19/7/16) siang.
Ketiga tersangka ini langsu kita berikan penahanan di Rutan Pekanbaru. Sedang satu tersangka lagi ZBS kita beri izin melayat keluarganya yang meninggal dunia, dan tahap II ZBS kita laksanakan pada Selasa pekan depan," jelas Sugeng.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH juga menambahkan, Mohammad Habibi, PPTK, Zubiarsyah, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kemudian, Suwandi Idris, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan. Ditetapkan sebagai tersangka atas perkara korupsi pelabuhan Dorak di Kepulauan Meranti.
Proyek Multiyear, Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, dirancang bertaraf internasional, dengan anggaran sebesar Rp650 miliar, dan memakan waktu pengerjaan selama tiga tahun dari 2012-2014.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. Sehingga negara dirugikan Rp 2 Miliar lebih.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
180 PMI Bermasalah Kembali Dipulangkan dari Malaysia Lewat Pelabuhan Dumai
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Maritim
KSOP Dumai Gelar Bersih Pantai dalam Rangka Peringatan Harhubnas 2024
-
Ekbis
Aktivitas Bongkar dan Penyimpanan Rokok Gudang Garam di Dumai Resmi dan Legal
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK

