• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Terima 27 Berkas Perkara Karhutla

Kejati Riau Terima 27 Berkas Perkara Karhutla

Selasa, 01 April 2014 17:20 WIB

PEKANBARU - Kendati telah seratusan lebih pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menetapkan tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), yang menimbulkan bencana kabut asap. Namun, baru 27 berkas perkara dengan 33 tersangka yang diserahkan kepihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

" Kasus karhutla, hingga saat ini baru 27 berkas perkara dengan 33 tersangka yang kita terima," ungkap Aspidum Kejati Riau, Akmal Abbas SH kepada sejumlah wartawan Selasa (1/4/14) siang.

Dari 27 berkas perkara itu, 16 diantaranya SPDP. 6 perkara sudah tahap I dan 5 perkara lagi dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P19)," jelasnya. 

Dalam berkas perkara ini, tersangkanya umumnya warga masyarakat yang melakukan pembakaran lahan sendiri. Sedangkan pihak perusahaan yang berkasnya masuk yakni PT NSP," tutur Akmal.

Seperti diketahui,Jajaran Polda Riau terus mengusut tuntas kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi diwilah Riau. Dalam pengusutan ini, pihak Polda Riau telah menetapkan 105 orang tersangka dan satu pelaku korporasi, yaitu PT. NSP.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar