Peneliti Kontrak dan Sekretaris Lelang Diperiksa
Kejati Riau Terus Dalami Dugaan Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II
Jumat, 26 Desember 2014 11:36 WIB
PEKANBARU : Skandal dugaan korupsi pada pembangunan jembatan Pedamaran I dan II oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, masuk babak baru.
Kejaksaan Tinggi Riau terus menggesa penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya.
Kali ini, yang dimintai keterangannya adalah dua anggota tim peneliti kontrak multiyears pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II.
Keduanya dalah Junaidi Saputra dan Roni Hardian. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ibul Kasri, mantan Kepala Dinas PU Rokan Hilir.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, mengatakan dalam pemeriksaan tersebut, saksi Junaidi Saputra diperiksa jaksa Eka Safitra sedangkan Roni Hardian diperiksa jaksa Daminar.
"Keduanya merupakan anggota tim peneliti kontrak multiyears," terang Mukhzan, kepada sejumlah awak media di Pekanbaru, kemarin.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Sunardi Badrun, yang merupakan Sekretaris Panitia Lelang Tahun 2008. "Yang bersangkutan diperiksa Jaksa Effendi," lanjutnya.
Para saksi dimintai keterangan karena dianggap mengetahui perihal pembangunan jembatan yang mulanya dianggarkan sebesar Rp529 miliar tersebut.
"Keterangan saksi ini diperlukan untuk membuat terang perkara yang tengah diproses," tukasnya.
Saat ditanya, kapan Ketua DPRD Kabupaten Rohil periode 2009-2014, Nasruddin, akan diperiksa, Mukhzan menyatakan kalau hal tersebut masih dijadwalkan. "Yang jelas, yang bersangkutan akan kita panggil untuk diperiksa. Kapan waktunya, kita tunggu saja," pungkasnya.
Seperti dirilis sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau baru menetapkan Ibul Kasri dan kawan-kawan sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014.
Untuk diketahui, kegiatan pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II tersebut telah dianggarkan pada tahun 2008-2010 dengan total dana sebesar Rp529 miliar.
Dasar kegiatan tersebut adalah Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan jembatan tersebut.
Pada kenyataan IK dkk kembali menganggarkan kegiatan tanpa dasar hukum yang jelas dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan pada tahun 2012.
Jadi dengan total anggaran sebagai rincian Rp66.241.327.000 dan Rp38.993.938.000. Dan tahun 2013 sebesar Rp146.604.489.000. Total keseluruhannya sebesar Rp251.839.754.000.
(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Perempuan Pengecer Bensin Tewas Terbakar di Rohil
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Jaksa Resmi Tahan Mantan Kepala Desa di Rohil
-
Sosial
Bupati Suyatno Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Rokan Hilir
-
Maritim
ICMI Rohil Akan Gelar Pelatihan Ternak Lele Bioflok
-
Kesehatan
Tekan Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Rohil Dirikan 3 RTK
-
Traveler
Pemkab Rohil Terus Berhani Objek Wisata Pulau Jemur

