• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Dana Desa, Jaksa Resmi Tahan Mantan Kepala Desa di Rohil

Korupsi Dana Desa, Jaksa Resmi Tahan Mantan Kepala Desa di Rohil

Selasa, 18 Juli 2017 17:27 WIB
ROKAN HILIR - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menetapkan mantan Datuk Penghulu Labuhan Tangga Hilir berinisial JMD sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dana kepenghuluan tahun 2015. 

Selain itu dugaan lain tersangka melakukan korupsi anggaran bantuan keuangan tahun 2016 di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir.

"Tersangka kita periksa selama 4 jam dengan pertanyaan sebanyak 25 pertanyaan, tersangka diketahui melakukan tindakan korupsi pada ADK dan DK tahun 2016 yang dianggarkan Rp 500 juta," kata Kajari Rohil Bima Suprayoga, SH.

Sementara tersangka juga melakukan korupsi pada anggaran bantuan keuangan yang dianggarkan sebesar 800 juta dengan kalkulasi anggaran mencapai Rp1,3 miliyar.

Dikatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka JMD merugikan Negara sebanyak 400 juta dari anggaran 1,3 miliyar.

"Dari Rp 1,3 miliyar itu tersangka memperkaya diri dengan korupsi sebesar 400 juta, hasil tersebut diketahui hasil pemeriksaan dari inspektorat Rohil," jelasnya.

Dijelaskan bahwa tersangka JMD melakukan korupsi dengan modus tidak melaksanakan kegiatan fisik dan tidak membayar pajak ke kas daerah. Kini tersangka JMD ditahan di rutan bagansiapiapi selama 20 tahun kedepan.

Dalam waktu dekat kasus ini akan segera disidangkan sambil menunggu penyidik melengkapi berkas perkara. 

Tersangka JMD disangkakan dengan dengan pasal 2 junto pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah menjadi UU No 20 Tahun2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

(rdk/mcr)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar