• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Tetapkan Mantan Kadis PU Rohil Sebagai Tersangka

Korupsi Jembatan Pedamaran I dan II

Kejati Riau Tetapkan Mantan Kadis PU Rohil Sebagai Tersangka

Selasa, 09 Desember 2014 20:57 WIB
PEKANBARU : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi mengumumkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rokan Hilir Ibus Kasri atau IK sebagai tersangka dugaan korupsi megaproyek Jembatan Siak I dan II yang menelan biaya Rp679 miliar. Penyidik mengindikasinya terjadi kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

"Dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Padamaran I dan II kita telah menetapkan mantan Kadis PU Pemkab Rohil inisial IK sebagai tersangka. Mesti telah ditetapkan tersangka, namun belum dilakukan penahanan," papar Kajati Riau Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Pekanbaru , Selasa (9/12/14). 

Peningkatan status kasus dugaan korupsi megaproyek tersebut, menurut Untung karena penyidik sudah mendapatkan bukti awal yang cukup telah terjadi indikasi tindak pidana korupsi. 

Dari keterangan saksi dan sejumlah bukti, terindikasi terjadi kerugian negara sekitar Rp200 miliar dalam kasus tersebut. Proyek kedua jembatan tersebut berlangsung selama lima tahun. Dimulai 2008 dan berakhir 2013 lalu dan murni didanai APBD Rokan Hilir. 

Selain menetapkan Ibu Kasri sebagai tersangka, Untung menjelaskan, bahwa penyidik juga berencana memeriksa mantan Bupati Rohil yang juga Gubernur Riau nonaktif Anna Maamun yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan suap alih funsi lahan kehutanan. 

"Kita akan minta izin KPK untuk bisa memeriksa Annas Maamun, karena kami menduga yang bersangkutan mengetahui seluk-beluk proyek tersebut saat menjadi Bupati Rokan Hilir," tuturnya. 

ung menjelaskan, pembangunan Jembatan Padamaran I dan II pada anggaran APBD 2008 hingga 2013 telah digelontorkan dana publik sebanyak Rp 529 miliar, namun kemudian membengkak menjadi Rp679 miliar. 

Sebagai data tambahan, dasar hukum kegiatan tersebut adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008 tentang peningkatan dana anggaran dengan tahun jamak pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Namun untuk penambahan dana yang kedua sama sekali tak memiliki dasar hukum alias illegal.

(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar