• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Tetapkan PPTK sebagai Tersangka

Korupsi Festival Seni Disdik Bengkalis,

Kejati Riau Tetapkan PPTK sebagai Tersangka

Rabu, 02 Juli 2014 15:32 WIB

PEKANBARU - Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Suhaimi, SE, pejabat Disdik Bengkalis, sebagai tersangka. 

Ia merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Festival Seni SMA/MA/SMK se-Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut disampaikan Kabid Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, kepada wartawan Rabu(2/7/14) siang.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan dan ditemukannya cukup bukti, akhirnya Kepala Kejati Riau mengeluarkan surat perintah (Sprint) dengan Nomor: Prin-04/N.4/Fd.1/04/2014 tanggal 16 April 2014, tentang penetapan Suhaimi sebagai tersangka," terang Mukhzan. 

Dijelaskan Mukhzan, kasus ini bermula pada tahun 2010 lalu. Dimana Disdik Bengkalis menganggarkan dana sebesar Rp2.017.000.000,- untuk pelaksanaan Festival Seni SMA/MA dan SMK se-kabupaten Bengkalis.

Namun pada pelaksanaannya, Suhaimi selaku PPTK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan cara membuat rekayasa pertanggungjawaban dana penyelenggaraan festival seni. Negara dirugikan sebesar Rp700.000.000.

Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Mukhzan.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar