Korupsi Festival Seni Disdik Bengkalis,
Kejati Riau Tetapkan PPTK sebagai Tersangka
Rabu, 02 Juli 2014 15:32 WIB
PEKANBARU - Setelah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan Suhaimi, SE, pejabat Disdik Bengkalis, sebagai tersangka.
Ia merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Festival Seni SMA/MA/SMK se-Kabupaten Bengkalis. Hal tersebut disampaikan Kabid Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, kepada wartawan Rabu(2/7/14) siang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan dan ditemukannya cukup bukti, akhirnya Kepala Kejati Riau mengeluarkan surat perintah (Sprint) dengan Nomor: Prin-04/N.4/Fd.1/04/2014 tanggal 16 April 2014, tentang penetapan Suhaimi sebagai tersangka," terang Mukhzan.
Dijelaskan Mukhzan, kasus ini bermula pada tahun 2010 lalu. Dimana Disdik Bengkalis menganggarkan dana sebesar Rp2.017.000.000,- untuk pelaksanaan Festival Seni SMA/MA dan SMK se-kabupaten Bengkalis.
Namun pada pelaksanaannya, Suhaimi selaku PPTK diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan cara membuat rekayasa pertanggungjawaban dana penyelenggaraan festival seni. Negara dirugikan sebesar Rp700.000.000.
Perbuatan tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Mukhzan.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

