• Home
  • Hukrim
  • Kejati Usut Keabsahan Dokumen Pembebasan Lahan Dorak Kepulauan Meranti

Kejati Usut Keabsahan Dokumen Pembebasan Lahan Dorak Kepulauan Meranti

Rabu, 20 April 2016 19:25 WIB
PEKANBARU - Pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan terus dilakukan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kali ini, penyidik menelusuri keabsahan surat dan sertifikat lahan yang dibebaskan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hal ini dilakukan dengan memanggil pemilik lahan di kawasan pembangunan pelabuhan tersebut, Jus Salatun pada Rabu (20/4/2016).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. "Saat ini diperiksa saksi inisial JS (Jus Salatun). Dia merupakan pemilik lahan," katanya.

Keterangan saksi ini, sebut Mukhzan, juga dipakai untuk melengkapi berkas empat tersangka, yakni Zubiarsyah, Mohammad Habibi, Suwandi Idris, dan Abdul Arif.

Mukhzan menyebutkan, Jus Salatun diperiksa penyidik Dr Zulkifli. Selama pemeriksaan berlangsung, saksi dicecar 20 pertanyaan.

"Pemeriksaannya terkait surat-surat (tanah). Kita ingin mengetahui terkait tanah yang dibebaskan tersebut, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," tegas Mukhzan.

Kasus ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan, terhitung sejak 22 Januari 2016 lalu. Hal termaktub dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: RIN-02/N.4/Fd.1/01/2016, yang diteken Kajati Riau, Susdiyarto Agus Praptono.

Pembebasan lahan Dorak dianggarkan pada tahun 2014 melalui APBD Kepulauan Meranti Rp5 miliar. Penganggaran juga dilakukan pada tahun 2015 dengan nilai yang hampir sama.

Dalam perjalanannya, pembebasan lahan pada tahun 2014 menuai masalah hingga berujung ke Kejaksaan Tinggi. Karena disorot Kejati, anggaran tahun 2015 tidak jadi dipakai.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KorupsiPelabuhan
Komentar