• Home
  • Hukrim
  • Klaim Tidak Bersalah, PT NSP Ajukan Banding

Klaim Tidak Bersalah, PT NSP Ajukan Banding

Rabu, 28 Januari 2015 19:19 WIB
BENGKALIS - PT NSP  mengklaim tidak bersalah atas terjadinya kebakaran lahan dilahan perkebunan miliknya. Sehingga  langkah banding pun ditempuh setelah di vonis bersalah karena melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan dengan denda senilai 2 miliar rupiah.

Pada sidang putusan sebelumnya, 2 orang terdakwa dari pihak PT NSP divonis bebas karena terbukti tidak bersalah. Namun, PT NSP dinyatakan bersalah karena melakukan kelalaian sehingga terjadi kebakaran di lahan milik PT NSP dengan membayarkan denda 2 miliar rupiah.

Salah satu dari tim kuasa hukum PT NSP, Sahala Sihombing SH kepada wartawan, Rabu (28/1/2015) mengatakan, pengajuan banding tersebut merupakan bentuk ketidakpuasan PT NSP terhadap putusan persidangan yang mengharuskan membayar denda atas putusan hakim karena telah melakukan kelalaian.

Menurut Sahala, Kasus terbakarnya lahan milik PT NSP bukanlah merupakan hal yang disengaja. Pasalnya, lahan yang terbakar merupakan lahan aktif dan sebagiannya lagi merupakan lahan yang baru ditanami pohon sagu muda.

"Logikanya saja, apa mungkin PT NSP membakar lahan miliknya (pro aktif) sendiri?" sebutnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Lanjutnya lagi, putusan hakim mengenai kelalain PT NSP atas dasar kurangnya safety untuk keamanan kebakaran di lahan milik PT NSP dinilai kurang tepat. PT NSP sendiri mengklaim telah menyediakan alat-alat keamanan di lahan perkebunannya.

"Kita sampai sekarang mempertanyakan dasar yang menjadi pedoman untuk standar keamanan oleh hakim. Karena seluruh lahan aktif milik PT NSP sudah di lengkapi alat pengaman. Dan itu masih dianggap lalai," kata Sahala lagi. 

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar