• Home
  • Hukrim
  • Kompak Mencuri, Polisi Tangkap Pasangan Kumpul Kebo di Kampar

Kompak Mencuri, Polisi Tangkap Pasangan Kumpul Kebo di Kampar

Selasa, 15 April 2014 15:55 WIB

TAPUNG - Lakukan pencurian dengan pemberatan atau Curat pepasang kekasih kumpul kebo yaitu Suwandi alias gondrong (32) tahun dan Rika Riandini (34) tahun berhasil ditangkap jajaran Polsek Tapung. Mereka terbukti melakukan curat di rumah Bernike di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. 

Sepasang kekasih ini berhasil ditangkap pada Senin (14/4/14) sekira pukul 15.00 WIB, atas laporan korban pada Sabtu (12/4) lalu dengan nomor laporan : STTP/IV/2014/Riau/Res Kmpr/Sek Tpg Tertanggal 12 April 2014 dan telah ditingkatkan proses Sidik berdasarkan lap Polisi Nomor : LP/26/IV/Riau/Res Kmpr/Sek Tpg Tertanggal 14 April 2014. 

"Kedua pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini sudah diamankan di Mapolsek Tapung,"ungkap Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono melalui Kapolsek Tapung Kompol Juprizal didampingi Kanit Reskrim Tapung Iptu Rhino Handoyo kepada riauterkinicom Selasa (15/4/14). 

Kejadian ini bermula ketika pada Selasa (8/4/14) sekitar pukul 17.00 Wib korban berada di Medan untuk melihat anaknya melahirkan dan rumahnya ditinggal kosong. Lalu korban mendapat telpon dari pokannya Royan yang bertugas mengawasi rumahnya selama korban di Medan, mengatakan bahwa pintu belakang rumahnya di rusak dan barang-barang milik korban berupa TV, VCD, mesin jahit, tabung Gas, kipas angin, mesin ketam kayu dan lain-lain hilang. 

Kemudian ponakan korban juga mengatakan bahwa isi rumhanya sudah diacak-acak oleh Pelaku, atas informasi tersebut korban kembali kerumahnya dan tiba dari Medan pada hari Senin (14/4/14) sekitar pukul 08.00 Wib. 

Dari informasi dari pokannya itu benar adanya dan selanjutnya Korban mendatangi Polsek Tapung untuk melaporkan peristiwa itu walaupun pada tanggal Sabtu (12/4/14) keponakannya telah melaporkan peristiwa ini ke Polsek. 

Memperoleh laporan tersebut Anggota Polsek Tapung langsung melakukan olah TKP dan dari hasil lidik dicurigai bahwa pelaku yang sebelumnya kontrak di rumah Korban telah meninggalkan rumah kontrakan tanpa sepengetahuan korban. 

Selanjut dilakukan lidik terhadap pelaku dan ditemukan dirumah kontrakan barunya di Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung dan ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 unit TV merk LG, 1 unit VCD merk samsung, 1 unit pompa air nerk Grunsfos, 1 unit mesin jahit, 1 tabung Gas, 1 unit kipas angin merk maspion, 1 unit ketam kayu merk ATS, 1 bundel potongan kain dan 2 buah kasur, sebilah parang dan kampak. 

"Dihadapan penyidik kedua pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya pada Selasa (8/4/14) lalu ketika rumah korban dalam keadaan kosong dengan cara merusak pintu belakang dengan menggunakan parang dan linggis." Jelas Rhino. 

"Bahkan sepasang kekasih ini juga mengakui bahwa perbauatannya itu telah direncanakan jauh-jauh hari dan setelah korban berada di Medan, saat ini pelaku dan barang bukti langsung sudang diamankan di Mapolsek Tapung."tuturnya.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar