• Home
  • Hukrim
  • Korban Dugaan Asusila Bupati Inhu Lapor ke Mabes Polri

Korban Dugaan Asusila Bupati Inhu Lapor ke Mabes Polri

Selasa, 18 Maret 2014 15:04 WIB

JAKARTA - Dituding lakukan perbuatan asusila, Bupati Indragiri Hulu (Inhil) Yopi Aryanto dilaporkan ke Mabes Polri oleh Novita Putri atas tuduhan perkara perbuatan cabul karena jabatan atau bawahannya.

Novita Putri mendatangi Gedung Mabes Polri, Selasa (18/3/14) sekitar pukul 11.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Afriady Putra. Laporan sendiri diterima oleh Eddy Wuryanto dengan tanda laporan Nomor: TBL/155/III/2014/BARESKIM.

Kuasa hukum Novita Afriady Putra mengatakan, Yopi telah melanggar Pasal 294 (2) ke 1 dengan perbuatan cabul karena jabatan atau bawahannya.

"Yopi diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP, dengan perbuatan cabul karena jabatan atau bawahanya," kata Afriady.

Dia juga menjelaskan, selama ini klainnya sudah menanggung beban psikologis karena dipindah-pindakan tugasnya, lalu kemudian diberhentikan dari sejumlah jabatan yang dia pegang sebelumnya.

"Selama ini klain saya sudah banyak menanggung beban psikologis karena kasus ini. Makanya klain saya melapor ke Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, Novita Putri enggan memberikan komenter, dia hanya menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar