Korban Dugaan Asusila Bupati Inhu Lapor ke Mabes Polri
Selasa, 18 Maret 2014 15:04 WIB
JAKARTA - Dituding lakukan perbuatan asusila, Bupati Indragiri Hulu (Inhil) Yopi Aryanto dilaporkan ke Mabes Polri oleh Novita Putri atas tuduhan perkara perbuatan cabul karena jabatan atau bawahannya.
Novita Putri mendatangi Gedung Mabes Polri, Selasa (18/3/14) sekitar pukul 11.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Afriady Putra. Laporan sendiri diterima oleh Eddy Wuryanto dengan tanda laporan Nomor: TBL/155/III/2014/BARESKIM.
Kuasa hukum Novita Afriady Putra mengatakan, Yopi telah melanggar Pasal 294 (2) ke 1 dengan perbuatan cabul karena jabatan atau bawahannya.
"Yopi diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP, dengan perbuatan cabul karena jabatan atau bawahanya," kata Afriady.
Dia juga menjelaskan, selama ini klainnya sudah menanggung beban psikologis karena dipindah-pindakan tugasnya, lalu kemudian diberhentikan dari sejumlah jabatan yang dia pegang sebelumnya.
"Selama ini klain saya sudah banyak menanggung beban psikologis karena kasus ini. Makanya klain saya melapor ke Mabes Polri," katanya.
Sebelumnya, Novita Putri enggan memberikan komenter, dia hanya menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

