Korban Dugaan Asusila Bupati Inhu Lapor ke Mabes Polri
Selasa, 18 Maret 2014 15:04 WIB
JAKARTA - Dituding lakukan perbuatan asusila, Bupati Indragiri Hulu (Inhil) Yopi Aryanto dilaporkan ke Mabes Polri oleh Novita Putri atas tuduhan perkara perbuatan cabul karena jabatan atau bawahannya.
Novita Putri mendatangi Gedung Mabes Polri, Selasa (18/3/14) sekitar pukul 11.30 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Afriady Putra. Laporan sendiri diterima oleh Eddy Wuryanto dengan tanda laporan Nomor: TBL/155/III/2014/BARESKIM.
Kuasa hukum Novita Afriady Putra mengatakan, Yopi telah melanggar Pasal 294 (2) ke 1 dengan perbuatan cabul karena jabatan atau bawahannya.
"Yopi diduga melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 1 KUHP, dengan perbuatan cabul karena jabatan atau bawahanya," kata Afriady.
Dia juga menjelaskan, selama ini klainnya sudah menanggung beban psikologis karena dipindah-pindakan tugasnya, lalu kemudian diberhentikan dari sejumlah jabatan yang dia pegang sebelumnya.
"Selama ini klain saya sudah banyak menanggung beban psikologis karena kasus ini. Makanya klain saya melapor ke Mabes Polri," katanya.
Sebelumnya, Novita Putri enggan memberikan komenter, dia hanya menyerahkan sepenuhnya ke kuasa hukumnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

