• Home
  • Hukrim
  • Korupsi Dana Karlahut, Mantan Kepala BPBD Dumai Dituntut 22 Bulan dan 2 Stafanya 20 Bulan Penjara

Korupsi Dana Karlahut, Mantan Kepala BPBD Dumai Dituntut 22 Bulan dan 2 Stafanya 20 Bulan Penjara

Hadi Pramono Kamis, 29 November 2018 10:41 WIB
Jaksa nyatakan mantan Kepala Pelaksana BPBD Dumai dan dua stafnya bersalah. Terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda.
PEKANBARU - Noviar Indra Putra Nasution, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai, serta dua orang bawahannya Suherlina dan Widawati, dinyatakan Jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Kendati ketiganya telah mengembalikan kerugian negara, namun tiga PNS Pemko Dumai itu tetap dituntur jaksa dnegan hukuman pidana penjara dalam perkara korupsi dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di BPBD Kota Dumai tahun anggaran 2014 lalu itu.

"Ketiganya dituntut hukuman selama 22 bulan dan 20 bulan penjara. Menuntut terdakwa Noviar Indra Putra Nasution, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," terang Novri SH dan Aiman SH, selaku aksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, pada persidangan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/11/18) sore.

Sementara dua bawahannya, Suherlina dan Widawati dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan (20 bulan) denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sambung Novri.

Atas tuntutan hukuman dari Jaksa penuntut tersebut. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH. Ketiga terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Berdasarkan dakwaan, ketiga terdakwa, Noviari Indra Putra Nasution, serta Widiawati, Bendahara dan Suherlina, selaku Sekretaris yang merupakan pegawai negeri sipil Pemko Dumai. 

Diadili atas perkara korupsi penyelewengan dana tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai tahun anggaran 2014 lalu.

Dimana, dana bantuan tersebut dipergunakan untuk kegiatan membeli masker, makanan minuman dan honor sebesar Rp750 juta. Namun, saat dicek ternyata anggaran belanja tidak sesuai.

Hasil penyelidikan, penyaluran anggaran yang terbagi dua tahap, yakni Rp150 juta tahap pertama dan sisanya di tahap kedua. Disinyalir adanya penyimpangan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp219 juta.

(Riau Terkini)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags BPBD DumaiKejari DumaiKorupsiPemko Dumai
Komentar