Korupsi Embarkasi Haji, Kejati Riau Periksa Mantan Walikota Dumai
Senin, 28 Maret 2016 20:43 WIB
PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau secara resmi telah memeriksa mantan Walikota Dumai atau mantan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Wan Syamsir Yus.
Keterangannya diambil Penyidik Kejati Riau sebagai saksi untuk NV tersangka korupsi pembebasan lahan Embarkasi Haji Riau. Kasi Penkum dan Humas Kejati Mukhzan dikonfirmasi menyebutkan, Wan Syamsir ketika diperiksa penyidik dicecar dengan 25 pertanyaan.
"Pemeriksaan telah selesai siang tadi. Dia diperiksa terkait jabatannya sebagai Sekda dan keterangannya untuk melengkapi berkas tersangka NV," sebut Muhkzan, Senin (28/3/2016).
Selain Wan Syamsir, penyidik Pidsus juga memerika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pembebasan lahan tersebut, Yendra.
"Kemudian juga diperiksa Zulyaden. Dalam kasus ini dia sebagai pemilik lahan. Keterangannya juga diambil sebagai saksi tersangka NV," kata Mukhzan.
Sebelumnya, dalam kasus ini terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka Muhammad Guntur. Dia merupakan mantan Kepala Biro Tata Pemerintahan di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, penyidik sudah mengantongi audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. Kerugiannya mencapai Rp8,3 miliar.
Dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17 miliar lebih.
Atas perbuatan ini, keduanya dijerat denghan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

