Pertamina Belum Bayar Ganti Rugi Lahan
Kuasa Hukum Warga Bukit Datuk Surati Pejabat Dumai
Kamis, 29 Januari 2015 16:44 WIB
JAKARTA - Sudah sebulan lebih kasus dugaan Tindak Pidana Korupi (Tipikor) ganti rugi lahan puluhan warga Bukit Datuk Dumai dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, namun tak kunjung ditindaklanjuti dengan baik.
Namun begitu, kuasa hukum warga JS Simatupang SH di Jakarta tak tinggal diam, upaya lain dicoba ditempuh, yaitu dengan mengirim surat kepada sejumlah pejabat Dumai.
Selain kepada Walikota Dumai H Khairul Anwar SH dan Wakil Walikota Dumai dr H Agus Widayat MM, kuasa hokum warga juga mengirim surat serupa kepada komisi I serta Ketua DPRD Kota Dumai.
Menurut JS Simatupang melalui Saut Lumbah Raja SH kepada KR di Jakarta kemarin menyebutkan, langkah tersebut (mengirim surat ke pejabat Dumai red) dilakukan guna memohon bantuan agar masalah ganti rugi lahan seluas 165 Ha milik puluhan warga dapat diselesaikan dengan baik.
"Kalau bisa selesai diluar pengadilan alangkah lebih baik," kata Saut.
Seperti diketahui, kuasa puluhan warga pemilik lahan Bukit Datuk termasuk ahli waris Mbah Pangad telah memberi kuasa kepada Budiman Sihite, yang dikenal sebagai mantan karyawan PT Pertamina RU II Dumai.
Mendapat kepercayaan dari puluhan masyarakat pemilik lahan Bukit Datuk yang ternyata belum menerima ganti rugi, Budiman Sihite kemudian memutuskan untuk menyerahkan kasus tersebut kepada kuasa hokum JS Smatupang SH di Jakarta.
Bahkan kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Kejati Riau di Pekanbaru. Hanya saja, kendati sudah satu bulan dilaporkan, namun nampaknya belum ditindaklanjuti Kejati Riau.
Buktinya, JS Simatupang SH sebagai kuasa hokum warga, kata Saut Lumbanraja belum pernah dimintai keterangan oleh Kejati Riau.
"Belum, hingga kini belum ada panggilan dari Kejati Riau di Pekanbaru. Mungkin jaksa masih melakukan penylidikan terhadap berkas laporan dugaan Tipikor yang turut kita lampirkan," jelas Saut Lumbanraja.
Budiman Sihite menyambut baik adanya surat dari kuasa hokum warga kepada pejabat Dumai. Pasalnya, Walikota maupun wakil walikota Dumai serta anggota dan Ketua DPRD Kota Dumai saat ini diduga kuat tak mengetahui bahwa ganti rugi lahan Bukit Datuk belum tuntas.
"Ya kalau sudah sampai di Dumai, saya bersedia mengantar surat tersebtu sesuai tujuannya," ungkap Budiman Sihite, Kamis (29/1).
Sebelumnya, Wawako Dumai dr H Agus Widayat MM terkejut ketika dikonfirmasi bahwa puluhan warga Bukit Datuk belum menerima ganti rugi.
Wawako Dumai berjanji akan mempelajari masalah tersebut. Wah, belum selesai ya, ini jadi pekerjaan rumah(PR) baru lagi," katanya kepada KR di kantor Disnakertrans Kota Dumai belum lama ini.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

