Kredibilitas Atep Sopandi Dipertanyakan
Kuasa Hukum Warga Kepenuhan Akan Melapor ke KY dan Propam
Rabu, 04 Maret 2015 19:02 WIB
ROKAN HULU - Putusan hakim PN Pasirpangaraian dinilai tidak adil dalam perkara Praperadilan dengan termohon Polda Riau. Putusan hakim diduga ada permainan. Mereka juga akan melaporkan kasus tersebut ke KY dan Propam.
Kredibilitas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Atep Sopandi dipertanyakan oleh Heryanty, selaku Kuasa Hukum warga Desa Kepenuhan Timur, Kabupten Rokan Hulu (Rohul) dalam memutuskan perkara Praperadilan dengan termohon Polda Riau pada Rabu (4/3/15) sore.
Heryanty menilai Atep Sopandi tidak adil dan berpihak kepada termohon dalam hal ini Polda Riau. Atas putusan dinilai tidak pro rakyat, wanita ini mengaku akan melaporkan hakim PN Pasirpangaraian itu ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Komisi Yudisial (KY).
Dirinya juga menilai janggal apa yang disebutkan Hakim Atep Sopandi sebelum menutup sidang putusan. Yakni, jika pihak pemohon atau termohon tidak merasa puas dengan hasil putusan sidang Praperadilan, maka boleh melakukan langkah hukum.
"Hakim seperti apa itu, padahal praperadilan inikan upaya hukum terakhir, coba lihat referensi hukum dari mana? Seperti ada apa-apanya," kesal Heriyanty di sela-sela menenangkan warga Kepenuhan Timur agar mau pulang ke desanya usai sidang di PN Pasirpangaraian.
Heriyanty menduga banyak kecurangan dilakukan oleh hakim. Diduganya, telah terjadi sikap imprasialitas atau hakim tidak berlaku sama kepada pemohon dan termohon. Pasal itulah, dirinya akan melaporkan Atep Sopandi ke PT Riau Riau dan KY.
Terlepas itu, Heryanty juga menilai Penyidik Polda Riau tidak prosedural atau tanpa surat penangkapan saat menangkap 7 kliennya pada Rabu 4 Februari 2015 lalu sekitar pukul 12.30 WIB. Sementara, surat penangkapan baru keluar setelah 1X24 jam atau pada Kamis 5 Februari 2015 lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Dia mengakui melihat langsung saat surat penangkapan itu diajukan kepada 7 kliennya untuk diteken. Namun, karena dinilai tidak prosedural, surat penangkapan tidak diteken oleh 7 kliennya sampai hari ini.
Atas dugaan kejanggalan dilakukan Penyidik Polda Riau tersebut, Heryanti juga mengakui akan melaporkan Penyidik ke Propam Polda Riau.
Warga Kepenuhan Timur mengajukan Praperadilan dengan termohon Polda Riau ke PN Pasir Pengaraian karena menilai penangkapan 7 warga tidak prosedural pada 4 Februari 2015 lalu. Sidang Praperadilan sudah mulai digelar pada Rabu (26/2/15) lalu dan baru diputuskan pada hari ini.
(zal/mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Maritim
Bupati Rohul Dukung Bandara Tuanku Tambusai Jadi Pusat Latihan Perang TNI
-
Hukrim
Kejari Rohul Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Senpi
-
Lingkungan
Bupati Rohul Bakal Tutup Kuari Tak Miliki Izin dan Cemari Lingkungan
-
Kesehatan
Wabah Malaria di Dusun Sungai Bungo Rohul Masuk KLB
-
Kesehatan
Sungai Bungo Diserang Malaria, Dinkes Rohul Segara Salurkan Obat
-
Hukrim
Polres Rohul dan Warga Bersihkan Objek Wisata Air Terjun Lembah Sipogas

