• Home
  • Hukrim
  • Kurir Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Kurir Narkoba Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Senin, 10 Februari 2014 16:41 WIB

PEKANBARU - Januar alias Kam Leng, terdakwa narkoba yang ditangkap Sat Narkoba Polresta Pekanbaru saat main judi jenis remi, terlihat lemas, begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan sanksi pidana 8 tahun penjara.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Jahuri SH pada Senin (10/2/14) siang itu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang- undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Penyalahgunaan Narkoba. 

"Terdakwa Januar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Kami majelis hakim sependapat menjatuhkan sanksi pidana selama 8 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar atau subsider 2 bulan," ucap Jahuri SH.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun jaksa penuntut, sama sama menyatakan pikir pikir selama sepekan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esisma Sari, SH, menuntut sanksi pidana selama 14 tahun 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar subsideir 6 bulan.

Terdakwa berhasil ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru pada Rabu 28 Agustus 2O13. Saat itu ia bermain song di rumah LS (berkas terpisah) di Jalan Tanjung Datuk, sekitar pukul 21.OO WIB. Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 14,8 gram, yang disimpan daam tas.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar