• Home
  • Hukrim
  • Laka Kerja di Pertamina, Disnaker Dumai Bentuk Timsus

Laka Kerja di Pertamina, Disnaker Dumai Bentuk Timsus

Rabu, 25 September 2013 20:07 WIB

DUMAI, RIAUHEADLINE.COM- Jumat (20/9/2013) lalu telah terjadi kecelakaan kerja di PT. Pertamina RU II Dumai yang menyebabkan Benget Beda Simanulang (45) warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur meninggal akibat tersiram air panas (steam) saat bekerja.  
 
Untuk menyelidiki insiden tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai telah membentuk tim untuk menguji Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) serta mengetahui penyebab kematian salah satu pekerja di Perusahaan pengolah minyak terbesar di Indonesia itu.
 
'Kita sudah membentuk tim dan akan turun pada Senin (30/9/2013) mendatang. Tim akan bekerja  untuk mengetahui penyebab insiden itu. Dan untuk menguji P2K3,' Kata Amiruddin, Rabu (25/9/2013).
 
Menurut Amiruddin, setiap perusahaan harus mengaktifkan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No 4/Men/1987 tentang Tata Cara Pembentukan P2K3 dan ahli K3.
 
'Lembaga tersebut dikelola oleh pimpinan atau pemilik perusahaan bersama karyawannya. Tugasnya menginventarisasi, melaksanakan, dan mengevaluasi hal-hal yang terkait dengan keselamatan dan kesehatan para karyawan yang sedang bekerja dan tamu atau masyarakat yang datang di perusahaan tersebut,' jelas Amiruddin.
 
Berdasarkan UU dan Permenaker, ada sanksi atau hukuman bagi perusahaan yang tidak membentuk atau tidak melaksanakan P2K3, yakni berupa denda dan kurungan penjara. Untuk memastikan P2K3 Pertamina RU II Dumai masih layak atau tidak Disnaker akan melakukan pengujian.
 
Menurut Amiruddin pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menjadi kewajiban bagi Perusahaan sebagai salah satu bentuk untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan.
 
Lanjutnya, dan jika dianalisis secara mendalam, kecelakaan kerja pada umumnya disebabkan oleh tidak dijalankannya semua syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik dan benar oleh Perusahaan. 

'Berangkat dari situ, Disnaker akan melakukan pengujian terhadap P2K3 PT. PertaminaRU II Dumai untuk mengetahui penyebab kematian salah satu pekerja out sourching PT. Pertamina RU II Dumai,' tegasnya.
  
Dan untuk menekan angka kecelakaan kerja Amiruddin berjanji akan terus berupaya melakukan pengawasan dan peningkatan K3 diseluruh perusahaan. Dan apabila Pertamina terbukti melanggar aturan itu atau tidak memiliki P2K3 maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar