• Home
  • Hukrim
  • Langgar Ketentuan, Comfort Hotel PHK Karyawan Sepihak

Langgar Ketentuan, Comfort Hotel PHK Karyawan Sepihak

Selasa, 02 Desember 2014 17:48 WIB
DUMAI : Aksi sewenang-wenang terhadap pekerja terjadi di Dumai. Managemen Comfort Hotel Dumai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kepada Linda Samosir. Wanita paruh baya tersebut akhirnya melapor ke Disnakertrans Dumai.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs H Amiruddin MM ketika dihubungi melalui Kabid Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Dumai Muhammad Fadhly SH mengakui telah menerima laporan dari korban.
 
"Tindakan managemen hotel Comfort melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No 13/ 2013 tentang ketenagakerjaan serta Kemenakertrans RI No.100/ 2004 tentang PKWT," tegas Fadhly kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (2/12/14).
 
Kendati Disnakertrans Kota Dumai telah berulangkali melakukan mediasi, namun belum ada penyelesaian. Pihak Hotel Comfort tak bersedia membayar hak korban sebagaimana ketentuan dalam melakukan PHK. 

"Saya sudah berupaya bagaimana biar cepat selesai, kalau pihak Hotel Comfort bersedia membayar pesangon sebagaimana yang disepakati sebanyak Rp 30 juta, permasalahan sudah selesai," sesal Fadhly lagi.
 
Sesuai data yang diperoleh di kantor Disnakertrans Dumai, Selasa (2/12/14) menyebutkan, HRD Comfort Hotel Sukari dalam surat tanggal 29 September 2014 lalu telah mem-PHK Linda Samosir. Pihak Comfort Hotel berdalih PHK dilakukan lantaran masa kontrak berakhir tanggal 30 September 2014.

Tidak itu saja, keuangan perusahaan tidak stabil dan quota karyawan tak seimbang dengan biaya operasional perusahaan serta hasil evaluasi kinerja Linda Samosir kurang memberi kontribusi kepada perusahaan, sehingga terhitung 1 Oktober 2014 hubungan kerja berakhir.
 
Menurut Fadhly, Linda Samosir,  sudah bekerja di Hotel Comfort sejak tahun 2004. Sehingga sesuai ketentuan, tenaga kerja yang sudah bekerja diatas 3 tahun tak lagi kategori  Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau buruh kontrak. "Sesuai ketentuan Linda Samosir secara otomatis menjadi PKWTT," ungkapnya.
 
Sesuai pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003 menjelaskan, perusahaan wajib membayar hak-hak pekerja yang di-PHK dengan ketentaun masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapat pesangon  2 bulan upah, masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun  3 bulan upah, masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun  4 bulan upah.
 
Sedangkan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja apabila terjadi PHK berdasarkan pasal 156 UU No.13/2003 diantaranya; uang cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja.

Kemudian, penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusanaan atau perjanjian kerja bersama. "Hak normative tidak bias diabaikan, kecuali ada kesepakatan melalui musyawarah," tegas Fadhly.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar