Langkah Tegas, Polda Riau Tetapkan 19 Tersangka Perkara Kathutla
Hadi Pramono Selasa, 21 Agustus 2018 11:10 WIB
PEKANBARU - Hingga pertengahan Agustus 2018 ini, Polda Riau telah tetapkan sekitar 19 tersangka dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Riau. 19 tersangka ini diungkap dari luas lahan sekitar 96,5 hektare yang terbakar.
Menurut laporan penanganan Karhutla yanh ditangani Ditreskrimsus Polda Riau dan Jajaran jumlah tindak pidana sekitar 15 kasus. Ini terjadi di beberapa wilayah hukum di Riau.
Seperti Polres Rohil menangani 1 kasus, Polres Pelalawan 1 kasus, Polres Bengkalis 2 kasus, Polres Siak 1 kasus, Polres Kampar 1 kasus dan kasus terbanyak terjadi di Polres Rohil yang mencapai 5 kasus.
Sementara untuk tersangka, Polres Inhil 1 tersangka, Polres Pelalawan 1 tersangka, Polres Bengkalis 2 tersangka, Polres Siak 1 tersangla, Polres Dumai 3 tersangka, Polres Rohil 1 tersangka, Polres Kampar 1 tersangka dan Polres Rohil 9 tersangka.
Disamping itu luasan lahan karhutla mencapai 96,5 hektare. Ini juga terjadi di beberapa wilayah di Riau. Seperti di wilayah Inhil terjadi di lahan seluas 70 hektare, Pelalawan 4 hektare, Rohil 7 hektare, Bengkalis 7 hektare, Siak 2 hektare, Dumai 4 hektare, Rohil 0,5 hektare, dan Kampar 2 hektare.
"Seluruh tersangka ini merupakan perorangan dan kita belum temukan dari korporasi. Dimana 8 kasus masih berstatus sidik, Tahap I 1 kasus, dan Tahap II sebanyak 6 kasus," ungkap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polisi Kehutanan Gakkum Riau Usut Jaringan Pembunuh Gajah Sumatera di Blok Ukui
-
Ekbis
Perkuat Keamanan Obvitnas, Apical dan Polda Riau Tandatangani Pedoman Kerja Teknis 2025
-
Ekbis
Apical Dumai dan Polda Riau Jalin Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional
-
Olahraga
Bupati Bengkalis, Kapolda Riau dan Forkopimda Jalan Sehat
-
Hukrim
Upacara Pedang Pora Warnai Pisah Sambut Kapolres Dumai
-
Hukrim
Illegal Logging Dumai Marak, Aparat Hukum Terkesan Tutup Mata

